Bulek tersenyum lebar, sebelum dan setelah dicambuk. Sebelum dicambuk, Bulek mengatakan, Biasa mantong, Bang! Setelah dicambuk, Saket, Bang! Ema terisak sambil menelepon. Black yang mulanya tampak resah, baru tenang usai dicambuk. Saket hana, ujar Black, Tapi malee.
MOBIL tahanan milik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tiba di muka Gedung Lembaga Pemasyarakatan, Jumat, 8 September 2017, sekitar pukul 14.00 WIB. Mobil itu menjemput tiga terpidana di Lapas untuk dibawa ke lokasi eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Islamic Centre Lhokseumawe.
Tak lama setelah mobil tahanan milik Kejari tiba di depan Lapas, muncul dua petugas dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Lhokseumawe dan seorang personel Brimob. Kami dua orang, dibantu seorang anggota Brimob, ikut mengawal penjemputan tiga terpidana yang akan dihukum cambuk, ujar seorang personel WH saat berbincang dengan portalsatu.com di depan Gedung Lapas Lhokseumawe.
Sekitar tiga menit kemudian, sipir mengeluarkan tiga terpidana dari Lapas Lhokseumawe. Tiga terhukum cambuk itu, Muhajir alias Bule (Bulek), 34 tahun, warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Mazidah alias Ema, 31 tahun, warga Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, dan Fakhrorrazi alias Black, 20 tahun, warga Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Muhajir alias Bule dan Mazidah alias Ema terbukti bersalah melakukan jarimah zina sehingga keduanya masing-masing dihukum cambuk 100 kali. Majelis hakim dalam putusan itu juga menyatakan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh keduanya sebagai tambahan hukuman.
Sedangkan Fakhrorrazi dinyatakan terbukti bersalah melakukan jarimah zina. Ia mengintimi anak di bawah umur. Majelis hakim menghukum Fakhrorrazi dengan uqubat hudud sebanyak 100 kali cambuk ditambah uqubat tazir 10 kali cambuk, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.
Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Isnawati, S.H., Bulek dan Ema melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali, bunyi pasal 33 ayat (1) itu.
Sedangkan Black melanggar pasal 34 Qanun Aceh 6/2014. Tapi yang perempuan anak di bawah umur sehingga dia sebagai korban, kata Isnawati saat dihubungi portalsatu.com lewat telepon genggam.
Setiap Orang dewasa yang melakukan Zina dengan anak, selain diancam dengan Uqubat Hudud sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan Uqubat Tazir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan, bunyi pasal 34 tersebut.
***
Bulek tampak tersenyum lebar saat keluar dari Lapas Lhokseumawe. Ema juga tersenyum. Black terlihat menunduk. Ketiga terpidana itu kemudian dikawal sejumlah staf Kejari, dua petugas dari Kantor Satpol PP dan WH, dan seorang personel Brimob, masuk ke mobil tahanan yang membawa mereka ke Kompleks Masjid Agung Islamic Centre Lhokseumawe. Portalsatu.com ikut menumpang mobil itu.
Dalam perjalanan ke masjid itu, staf Kejari menyerahkan tiga baju putih untuk dipakai oleh ketiga terpidana. Ketiganya sekali-kali bergurau sambil memakai baju putih tersebut.
Biasa mantong (saja), Bang, ujar Bulek ketika portalsatu.com menanyakan bagaimana perasaannya yang sebentar lagi akan dicambuk di muka umum.
Ka (sudah) siap (menghadapi hukuman cambuk), Bang, kata Bulek sambil mengangguk dengan wajah berhias senyum.
Ema dan Black juga mengangguk saat ditanya secara bergantian. Sesekali, Ema tersenyum hingga terkekeh, sama seperti Bulek. Namun, Black terlihat resah.
Bulek dan Ema mengaku, tidak benar keduanya melakukan jarimah zina. Kami difitnah aja, Bang. Kami berkawan aja. Ya kan, Bang, ujar Ema sambil melihat ke arah Bulek.
Bulek mengaku sudah menikah. Tapi sudah lama pisah dengan istri karena tidak cocok lagi, katanya.
Janda, Bang, ujar Ema saat ditanya statusnya.
Menurut Bulek, ia mengenal Ema sejak enam bulan lalu. Mulanya, Ema datang ke tempat Bulek menjual pakaian di kota Lhokseumawe. Setelah itu, kata Bulek, Ema datang sekali dalam sepekan ke toko pakaian tersebut. Sigo minggu sigo, katanya.
Bulek dan Ema kemudian ditangkap polisi di dalam toko tersebut pada Selasa malam, beberapa bulan lalu. Hari itu, kata Bulek, tokonya ditutup pukul 18.00 WIB sore. Sekitar pukul 21.00 WIB, datang Ema. Sekitar pukul 22.00 WIB, kata Bulek, datang polisi.
Kamoe dua teungoh duek peugah-peugah haba. Na su dari lua, Lek, buka pinto siat. Lon buka laju, hana trok 10 minet (kami berdua sedang duduk sambil berbincang. Muncul suara dari luar, Bulek, buka pintu sebentar. Saya langsung buka, tidak sampai 10 menit), ujar Bulek.
Menurut Bulek, hanya sekali Ema datang ke tokonya malam hari. Sebelumnya, kata dia, Ema datang siang hari.
Bulek mengaku, orang-orang di kampungnya dan teman-temannya memanggilnya Bulek karena ia dinilai mirip orang Bule.
***
Mobil tahanan milik Kejari tiba di halaman Masjid Agung Islamic Centre. Ema tampak terkejut melihat halaman masjid itu disesaki manusia yang ingin menyaksikan eksekusi cambuk.
Rame sekali, kata Emna.
Ramelah, baru pertama ini kok, ujar Bulek menimpali.
Tutup muka kau, kata Emna.
Ngapain tutup muka, ujar Bulek.
Bulek mengoyangkan kaki kanannya. Ia terkekeh saat melihat keluar lewat kaca mobil tahanan tersebut.
Black diam saja.
Menjawab pertanyaan portalsatu.com, Black mengaku ditangkap oleh polisi di rumahnya setelah sempat dicari sekitar dua pekan. Jadi DPO, katanya dengan suara pelan.
Black hanya menggelengkan kepalanya saat ditanya apakah benar ia mengintimi anak di bawah umur sehingga ditangkap.