BANDA ACEH – Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. H. Misri A. Muchsin, M.A., menyebutkan ada delapan peran dan tugas tuha peut. Salah satunya adalah membahas reusam gampông bersama geuchik.

Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Misri pada seminar “Kontekstual Kearifan Lokal dan Tradisi Keislaman di Aceh”. Seminar ini berlangsung di gedung Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Kamis, 5 November 2015.

Peran tuha peut berikutnya adalah meningkatkan upaya pelaksanaan syariat Islam dan adat dalam masyarakat. Tuha Peut juga harus memelihara kelestarian adat-istiadat, kebiasaaan-kebiasaan dan budaya setempat yang masih memiliki asas manfaat.

Tugas selanjutnya adalah melaksanakan fungsi legislasi membahas/merumuskan dan memberi persetujuan terhadap penetapan geuchik atas reusam gampông. Tuha Peut juga bertugas melaksanakan fungsi anggaran.

Tuha peut juga melaksanakan fungsi pengawasan terhadap reusam gampông, pelaksanaan APBG, pelaksanaan keputusan dan kebijakan lainnya dari geuchik. Tuha peut berhak menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah gampông

“Dan yang terakhir, pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut ditetapkan dengan peraturan tata tertib tuha peut gampông,” katanya.

Prof Dr. Misri mengatakan, keberadaan tuha peut ini sudah ada di Aceh sejak zaman Sultan Iskandar Muda pada abad ke-16. Lembaga tersebut juga telah berfungsi sebagai tata pemerintahan gampông dalam hierarki sosial Aceh.

Dalam sejarahnya, tuha peut merupakan lembaga musyawarah gampông, badan perwakilan gampông, dan badan kelengkapan gampông.

Lembaga ini juga merupakan badan resmi yang bermusyawarah untuk menyelesaiakan berbagai permasalahan di gampông, dalam masyarakat, bahkan dalam keluarga atau individu sekalipun.[] (*sar)

Laporan: Murti Ali Lingga