BANDA ACEH – Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Dr. H. Misri A. Muchsin, M.A., mengatakan Tuha Peut yang ada dalam masyarakat Aceh berfungsi sebagai Lembaga Adat.

“Berdasarkan Qanun Nomor 7 tahun 2000, tuha peut adalah suatu badan kelengkapan gampông yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur agama, unsur pimpinan adat, unsur cerdik pandai yang berada di gampông,” kata Misri dalam seminar “Kontekstual Kearifan Lokal dan Tradisi Keislaman di Aceh”. Kegiatan ini dilaksanakan di gedung Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Kamis, 5 November 2015.

Ia mengatakan, keberadaan Tuha Peut dalam masyarakat Aceh sudah ada sejak zaman Sultan Iskandar Muda memerintah. “Jauh sebelum qanunnya lahir. Bahkan, lembaga Tuha Peut telah
berfungsi sebagai tata pemerintahan gampông dalam hierarki sosial Aceh,” kata Misri.

Dalam sejarahnya, Tuha Peut merupakan lembaga musyawarah gampông, badan perwakilan gampông dan badan kelengkapan gampông. Lembaga ini merupakan badan resmi yang melakukan musyawarah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di gampông, dalam masyarakat, bahkan dalam keluarga atau individu.

“Artinya, persoalan yang tingkat keluarga pun diatur oleh Tuha Peut,” ujarnya.

Seminar ini menghadirkan beberapa narasumber di antaranya Nurdin A.R., Dr.H. Aslam Nur, M.A., Dr.H. Abdullah Samsul Arifin, M.A., Dr. Tgk. H. Matsyah, Lc., M.A., dan Tgk.H. Faisal Ali, S.Hi.[] (*sar)

Laporan: Murti Ali Lingga