LHOKSEUMAWE Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyatakan kasus dugaan pungutan liar oknum Geuchik Gampong Kuta Blang Muhammad Yulizar dan Kaur Pelayanan Kantor Geuchik Adi S., sudah…
LHOKSEUMAWE Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyatakan kasus dugaan pungutan liar oknum Geuchik Gampong Kuta Blang Muhammad Yulizar dan Kaur Pelayanan Kantor Geuchik Adi S., sudah memenuhi unsur pidana pemerasan.
Hal itu terkait hasil penelitian berkas perkara tersangka Yulizar dan Adi yang diserahkan penyidik Polres Lhokseumawe ke Kejari, belum lama ini.
Kasusnya sudah memenuhi unsur KUHP pasal 368 ayat 1 jo pasal 55 tentang Pemerasan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini berkasnya masih tahap pertama. Insya Allah, sepekan ke depan masuk tahap kedua atau sudah P21 (lengkap), ujar Kasi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe Isnawati, S.H., kepada portalsatu.com, Selasa, 16 Mei 2017.
Isnawati menjelaskan, setelah penyidik kepolisian menyerahkan kedua tersangka kepada Kejari, tahap selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk disidangkan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menetapkan Geuchik Kuta Blang Muhammad Yulizar dan Kasi Pelayanan Kantor Geuchik Gampong Kuta Blang Adi S., sebagai tersangka kasus dugaan pungli. Tim Saber Pungli menggerebek kantor geuchik gampong itu, 5 April 2017, dan menyita barang bukti uang Rp3 juta lebih yang diduga hasil pungli.
Ketua Tim Saber Pungli Provinsi Aceh Kombes Pol . Darmawan S., dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, 6 April 2017, menjelaskan, dugaan pungli tersebut dilakukan terhadap sejumlah permohonan perizinan seperti pengurusan SIUP, SITU dan HO. (Baca: Geuchik Kutablang dan Kasi Pelayanan Jadi Tersangka Dugaan Pungli)
Ratno Cipto, S.H., pengacara Muhammad Yulizar dan Adi S mengatakan, kliennya belum bisa disebutkan sebagai pelaku pungli karena belum ada putusan pengadilan. Pungutan liar yang disebutkan oleh tim Saber masih sebatas dugaan, klien saya belum tentu bersalah. Persoalan benar atau tidak, kita akan lihat di pengadilan nantinya, ujar Ratno, 6 April 2017. (Baca: Ini Kata Pengacara Geuchik Kutablang Soal Kasus Dugaan Pungli)[]