TAKENGON – Direktorat Imigrasi RI, melalui Kantor Imigrasi kelas III Takengon, deportasi satu warga negara Australia, Jonatan Mekingtos, 35 Tahun. Ia diberangkatkan melalui bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Banda Aceh pukul 04:00 Wib Jumat 20 Januari 2017.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Takengon, Aceh Tengah, Fachruddin Romi Noviar Saputra, melalui Kasubsi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian, Yusuf, Amd.Im, SH, mengatakan, deportasi yang dilakukan terhadap Jonatan Mekingtos, lantaran telah melanggar pasal 75 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Disebutkan, selama berada di Aceh Tengah, Jonatan Mekingtos telah melakukan aktifitas di luar statusnya di Indonesia sebagai wisatawan.
Keberangkatan Jonatan Mekingtos didampingi petugas Kantor Imigrasi Kelas III Takengon, Aceh Tengah hingga pesawat Take Off, katanya kepada portalsatu.com Jumat 20 Januari 2017.