TERKINI
NEWS

Imigrasi Kelas III Takengon Deportasi WNA

TAKENGON - Direktorat Imigrasi RI, melalui Kantor Imigrasi kelas III Takengon, deportasi satu warga negara Australia, Jonatan Mekingtos, 35 Tahun. Ia diberangkatkan melalui bandara Sultan…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 637×

TAKENGON – Direktorat Imigrasi RI, melalui Kantor Imigrasi kelas III Takengon, deportasi satu warga negara Australia, Jonatan Mekingtos, 35 Tahun. Ia diberangkatkan melalui bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Banda Aceh pukul 04:00 Wib Jum’at 20 Januari 2017.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Takengon, Aceh Tengah, Fachruddin Romi Noviar Saputra, melalui Kasubsi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian, Yusuf, Amd.Im, SH, mengatakan, deportasi yang dilakukan terhadap Jonatan Mekingtos, lantaran telah melanggar pasal 75 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. 

Disebutkan, selama berada di Aceh Tengah, Jonatan Mekingtos telah melakukan aktifitas di luar statusnya di Indonesia sebagai wisatawan.

“Keberangkatan Jonatan Mekingtos didampingi petugas Kantor Imigrasi Kelas III Takengon, Aceh Tengah hingga pesawat Take Off,” katanya kepada portalsatu.com Jum’at 20 Januari 2017.

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Jonatan merupakan kewarganegaraan Inggris, namun telah menetap di Australia.

Jonatan Mekingtos diketahui masuk ke Indonesia pada 9 Januari 2017 melalui bandara Ngurahrai Bali dengan tujuan wisata. Pada 10 Januari 2017, ia diketahui mengisi diskusi formal di Banda Aceh, Provinsi Aceh. Sementara pada 13 Januari, ia berkunjung ke Takengon, Aceh Tengah.

Dikatakan, dalam pemeriksaan, Jonatan Mekingtos mengaku sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Australia. Selain mengisi diskusi formal di Banda Aceh, ia juga mengaku pernah melakukan aktifitas jurnalistik pada beberapa event di Aceh Tengah.[]

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar