TAKENGON – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tengah Karimansyah mengatakan, kesepakatan untuk tidak menyetujui usulan kegiatan Otonomi Khusus (Otsus) merupakan sikap dari dewan Aceh Tengah.

Sedangkan eksekutif Aceh Tengah katanya, sudah menyampaikan usulan kegiatan dana Otsus itu ke pemerintah Aceh.

Terlebih sebut Sekda Karimansyah, dewan Aceh Tengah belum menerbitkan surat pernyataan penolakan penarika dana Otsus oleh Pemerintah provinsi Aceh, hingga usulan kegiatan disampaikan.

“Surat pernyataan penolakan dari DPRK Aceh Tengah tidak pernah terbit, sehingga tidak dapat kita teruskan ke Pemerintah Aceh secara tertulis, namun secara lisan penolakan itu sudah kita sampaikan ke Bappeda Aceh,” kata Sekda Aceh Tengah Karimansyah melalui pesan WhatsApp kepada portalsatu.com, Selasa 8 Agustus 2017.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah Yurmija Putra menjelaskan, dalam rapat beberapa waktu lalu antara Eksekutif dan Legislatif telah sepakat menolak dana Otsus dikelola oleh pemerintah Aceh.

Ia juga menjelaskan, usulan kegiatan yang bersumber dari dana Otsus seyogyanya juga harus melalui pembahasan oleh legislatif.

“Tapi yang kita persoalkan sekarang, masalah surat penolakan yang sampai sekarang belum keluar,” ujar politisi Hanura itu.[]

Baca: Kisruh Otsus; Dewan Pertanyakan Keseriusan Sekda Aceh Tengah