Jabatan ibarat tangga, mulai dari posisi paling bawah hingga teratas. Secara sosial, perbedaan posisi itu tentu saja membedakan derajat seseorang. Ditilik secara sosial pula, ada tapal batas antara yang punya posisi rendah dan yang lebih tinggi di atasnya itu. Dari perbedaan itu muncullah “keegoan” pribadi. Orang yang punya jabatan tinggi merasa memiliki kelebihan dan menjadikannya sebagai alat untuk membedakan dirinya dengan orang yang berjabatan rendah atau di bawahnya.

Atas dasar jabatan tinggi dan rendah itu pula, seseorang dengan jabatan tinggi tentu merasa bahwa ia harus dihargai lebih dengan apa pun dan oleh siapa pun. Ini karena orang yang punya jabatan tinggi itu diberikan beban kerja dan tanggung jawab yang lebih besar daripada yang berjabatan rendah. Untuk kasus dinas, misalnya, kepala dinas tentulah orang yang bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan dan bawahannya. Bila suatu pekerjaan tidak tuntas atau ada anak buah yang “bertingkah”, kesalahan pastilah dilimpahkan kepada si kepala dinas sebagai orang yang bertanggung jawab penuh. Lihat saja, kepala dinas sering menjadi sasaran makian dari orang lain dan dianggap tidak becus bekerja akibat kesalahan anak buahnya.

Atas dasar tanggung jawab yang cukup besar itu juga, kepala dinas merasa bahwa ia “berbeda” dengan bawahannya. Maka, dari segi gaji pun, misalnya, kepala dinas pastilah berbeda dengan bawahannya, tidak boleh sama. Dalam segala hal, bila hal itu menyangkut kedinasan, kepala dinas mesti diperlakukan “lebih” daripada para bawahan.

Sebagian penutur bahasa Aceh, seperti yang bertempat tinggal di Banda Aceh pesisir, punya istilah khusus untuk hal seperti yang deskripsikan di atas. Namanya hak mèe-ung. “Meunyoe dibayeu keu jih sama ngen dibayeu keu lôn, pat cit hak mèe-ung lôn?” Begitu pemakaiannya dalam bahasa Aceh. Meski tak jelas bagaimana jabatan jih dan lôn dalam kalimat itu, dapat diketahui bahwa lôn jabatannya lebih tinggi daripada jih. Lantas, apakah jih dapat juga menggunakan hak mèe-ung ketika berbicara dengan lôn? Tentu saja tidak karena faktor jabatan tadi. Meski demikian, jih masih dapat menggunakan istilah hak mèe-ung bila ada orang yang jabatannya di bawah jih.

Sebenarnya, istilah hak mèe-ung tak melulu menyangkut persoalan “perlakuan” lebih karena perbedaan jabatan. Apa pun kasusnya, asalkan merasa lebih, mèe-ung dapat digunakan. Di sebuah gampông, misalnya, orang yang telah lama menetap di gampông itu dan mungkin juga adalah asoe lhôk, lebih berhak mengucapkan hak mèe-ung tinimbang pendatang. Karena hak mèe-ung itu, ia harus mendapatkan lebih dari si pendatang dalam segala hal.

Bentuk hak mèe-ung bermacam-macam, bukan semata-mata materi berupa uang, misalnya. Bisa juga hak mèe-ung itu dalam bentuk perlakuan khusus. Tak soal bagaimana bentuknya, yang jelas hak mèe-ung dipakai oleh seseorang bila ia merasa “lebih” dengan yang lain.

Selain hak mèe-ung, ada pula istilah hak rèman. Namun, keduanya tidaklah sama, terutama bila ditilik dari segi materi. Hak rèman lebih fokus kepada materi, baik berupa pundi-pundi uang maupun nonpundi. Wujudnya konkret, tidak abstrak. Selain itu, hak rèman juga terkadang menafikan jabatan atau posisi seseorang dalam masyarakat. Hak rèman juga tak ada relasi dengan pengejawantahan rasa ingin dihargai oleh seseorang karena kelebihan yang dimilikinya. Istilah ini condong kepada kekuatan yang dimiliki seseorang. Ibaratnya, yang kuat menindas yang lemah.

Lain halnya dengan hak mèe-ung. Pemakaiannya tak terbatas pada materi saja, boleh berupa perlakuan yang “lebih”, tetapi atas dasar lahirnya kesadaran si pengucap hak mèe-ung bahwa ia lebih tinggi posisinya tinimbang orang lain. Dengan kata lain, wujud hak mèe-ung bukan hanya konkret, melainkan abstrak atau tidak berupa materi saja.

Bermaksud sombong atau tidak, hak mèe-ung bukanlah selalu pengejawantahan dari kesombongan/atau keangkuhan seorang personal, melainkan hanyalah ungkapan emosional yang terlontar karena dorongan ingin diakui “ke-aku-annya”, baik secara langsung maupun tidak, bahwa ia punya kelebihan. Tentunya keinginan ini disertai oleh kesadaran dari dirinya sendiri bahwa ia tidak menafikan kekurangan yang ia miliki.

Keinginan untuk mendapatkan hak mèe-ung dari orang lain boleh-boleh saja bila tak menafikan kekurangannya dan tanpa dibarengi rasa sombong. Hal ini karena memang adakalanya orang pantas menuntut hak mèe-ung setelah melakukan sesuatu dengan baik, dan alangkah arogan serta egoisnya seseorang bila tak acuh dengan hak mèe-ung seseorang. Intinya adalah hak mèe-ung itu boleh saja asalkan diikuti dengan keberhasilan sebagai maujud dari implementasi yang telah dilakukan.[]