TERKINI
NEWS

GeRAK Minta Penegak Hukum Usut Kasus Kutipan Uang di Dispora Aceh

Kasus seperti ini masuk ke ranah korupsi dikarenakan bukan pengaduan ataupun pelaporan

ISKANDAR NORMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.2K×

BANDA ACEH – Koordinator Badan Pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, menyayangkan apabila kasus Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh mengutip uang senilai Rp 2 miliar kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ini benar adanya.

“Kalau misalnya ini benar, ini sesuatu hal yang sangat menyedihkan karena di tengah gencarnya konsep transparansi terkait dengan pengelolaan keuangan, tetapi masih ada kepala dinas yang melakukan praktek pengutipan dana untuk kepentingan tertentu terkait anggaran,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, saat dihubungi portalsatu.com, Selasa, 13 Oktober 2015.

Menurutnya kasus seperti ini masuk ke ranah korupsi dikarenakan bukan pengaduan ataupun pelaporan tetapi adanya pemberitaan yang disajikan oleh kawan-kawan media. “Maka cukup bagi institusi aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisisan untuk melakukan penyidikan awal terkait informasi yang diberitakan media ini, karena korupsi tidak mesti harus ada yang melaporkan,” kata Askhalani.

Sementara itu, pihaknya mengaku belum menerima laporan terkait hal ini. Namun dia sudah mengetahui informasi terkait pengutipan uang karena telah disajikan pemberitaan di media. 

“Menurut kami ini sudah cukup sebenarnya, karena ini sudah memenuhi dalam proses tindak pidana korupsi dan memenuhi langkah awal serta bisa dijadikan sebagai informasi pemula dalam bentuk korupsi. Ada pernyataan sikap dari aktivis anti korupsi bahwa hal ini sudah cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan,” ujarnya.

Dia mengatakan hal ini sudah memenuhi langkah awal, karena tidak mungkin kasus pengutipan dana ini dikembangkan oleh pelapor.

“Kita tidak yakin, pastinya ini fakta karena memang dalam konteks seperti ini mudah sekali ditebak dugaan “begal” anggaran di DPRA dengan meminta jatah-jatah anggaran eksekutif yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota DPRA. Hanya saja tinggal menelusuri siapa aktor di belakang kasus ini,” kata Askhalani.[](bna)

ISKANDAR NORMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar