BANDA ACEH – Koordinator Badan Pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, menyayangkan apabila kasus Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh mengutip uang senilai Rp 2 miliar kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ini benar adanya.
Kalau misalnya ini benar, ini sesuatu hal yang sangat menyedihkan karena di tengah gencarnya konsep transparansi terkait dengan pengelolaan keuangan, tetapi masih ada kepala dinas yang melakukan praktek pengutipan dana untuk kepentingan tertentu terkait anggaran, kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, saat dihubungi portalsatu.com, Selasa, 13 Oktober 2015.
Menurutnya kasus seperti ini masuk ke ranah korupsi dikarenakan bukan pengaduan ataupun pelaporan tetapi adanya pemberitaan yang disajikan oleh kawan-kawan media. Maka cukup bagi institusi aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisisan untuk melakukan penyidikan awal terkait informasi yang diberitakan media ini, karena korupsi tidak mesti harus ada yang melaporkan, kata Askhalani.
Sementara itu, pihaknya mengaku belum menerima laporan terkait hal ini. Namun dia sudah mengetahui informasi terkait pengutipan uang karena telah disajikan pemberitaan di media.