BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mengatakan lahirnya kebijakan nasional tentang desa memberikan paradigma baru dalam pembangunan yang bottom up di wilayah Indonesia. Padahal Aceh telah menerapkan model dengan Dana Bantuan Keuangan Pemakmu Gampong (BKPG), yang dananya bersumber dari APBA dan ADG yang bersumber dari APBK.

“Namun tentunya ada korelasi yang positif dalam pembangunan secara nasional, sebut saja melahirkan lapangan kerja baru terutama bagi perekrutan Tenaga Pendamping Desa,” ujar Askhal melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Rabu, 4 November 2015.

Dia mengatakan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh telah melansir menerima sebanyak 10.288 orang calon pendamping yang telah lulus seleksi administrasi. Jumlah ini hanya 32 persen dari peminat yang mendaftar sebanyak 31.702 orang. 

“Ini mempresentasikan bahwa sangat besar pengharapan pencari kerja untuk bisa terlibat sebagai Pendamping Desa, dan tentunya sangat besar pula potensi kecurangan yang mungkin saja terjadi,” katanya.
 
Untuk melaksanakan tahapan selanjutnya berupa seleksi aktif akan dilakukan oleh Tim Seleksi yang ditunjuk kurang lebih sebanyak 28 orang. Menurutnya, itu artinya tiga orang tim akan menyeleksi 1.000 orang calon pendamping. 

“Adapun tahapan seleksi dilaksanakan berupa tes tulis dan wawancara. Pertanyaan selanjutnya apakah tes ini bisa benar-benar dapat berjalan dengan fair play sesuai aturan,” katanya.
 
“Kami berharap Tim Seleksi dapat bekerja dengan jujur dan adil. Tidak dipengaruhi oleh elit birokrasi dan elit politik. Calon pendamping yang dinyatakan lulus harus benar-benar dilihat dari kompetensi dan integritas, bukan karena ada hubungan kerabat pejabat atau kelompok penguasa. Kondisi seperti ini akan menyebabkan proses ini rawan dari segala penyimpangan,” ujarnya.
 
Menurut Askhal, potensi penyimpangan dalam seleksi dana desa sangat terbuka. Hal ini dilihat dari munculnya dugaan potensi dukungan dari pihak-pihak tertentu dalam rangka mendapat keuntungan terhadap proses rekruitmen. Potensi penyimpangan juga dapat dilihat dari upaya mobilisasi partai politik tertentu dalam menempatkan kadernya. 

“Maka atas hal tersebut pihak penguji harus mampu melakukan rekruitmen secara transparan dan mengumumkan daftar skor (nilai) terhadap pelamar yang lulus dari tahapan seleksi. Pentingnya pengumuman dan skor ini untuk menjaga akuntabilitas dan integritas para calon yang dinyatakan lulus, sehingga mereka yang lolos adalah orang-orang pilihan yang cakap dan mampu menerapkan kerja yang baik terhadap pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Dia mengatakan GeRAK Aceh akan membuka posko pengaduan masyarakat untuk memantau dan mengawasi setiap tahapan proses seleksi, yang akan dilaksakan mulai 4 November 2015 tersebut. “Kami berharap keterlibatan unsur dari luar ini untuk menjamin bahwa proses rekruitmen berjalan transparan dan akuntabel.”

Dia berharap kepada calon pendamping dana desa yang akan mengikuti seleksi, benar-benar mengetahui akan hak-haknya. Salah satunya adalah proses penilaian harus berlangsung secara jujur. 

Selain itu, Tim Seleksi juga didorong untuk dapat membuka akses terkait nilai dan bobotnya dari proses uji seleksi. Sementara bagi peserta mempunyai hak untuk mengetahuinya. 

“Hak tersebut telah diatur dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika permintaan terhadap daftar nilai seleksi tidak ditanggapi oleh BPM atau penguji/seleksi, maka para calon pendamping dana desa berhak menguji dan menggugat ke Komisi Informasi Aceh (KIA),” katanya.

GeRAK Aceh juga mendesak pihak yang merasa dirugikan atas pelaksanaan seleksi Tenaga Pendamping Profesional untuk melaporkan ke Posko Pengaduan GeRAK Aceh. Posko tersebut berada di Jalan Tgk. Meurandeh, nomor 212, Dusun Lamseukee,
Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

“Aduan juga bisa dilakukan melalui nomor telepon 0851 0041 2967 setiap hari kerja dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB atau melalui email antikorupsiaceh@yahoo.com,” katanya.[]