BANDA ACEH – Gerakan Mahasiswa Aceh Selatan (GeMaS), mengatakan, sejak persidangan pertama digelar hingga persidangan kesebelas kasus pengadaan tanah pembangunan terminal tipe C Labuhan Haji Aceh Selatan, 30 orang saksi yang sudah didengarkan keterangannya di persidangan, dan tidak ada satu saksipun yang memberatkan terdakwa Tio Achriyat.
Demikian disampaikan GeMaS, Asradi, dalam siaran pers, Sabtu 18 Maret 2017. Keadaan tersebut, kata Asradi, membuktikan bahwa dalam kasus yang dituduhkan kepada mantan kadis perhubungan Aceh Selatan yang merupakan anggota tim panitia 9 pengadaan tanah tersebut, sama sekali tidak terbukti berdasarkan kesaksian dan fakta hukum.
Asradi menjelaskan, berdasarkan kesaksian Tim penilai harga tanah di pengadilan yang menyatakan bahwa nilai tanah yang akan dibeli ringnya adalah Rp. 45.000 sampai Rp. 100.000 per meter. Sementara itu, tanah yang dibeli seharga Rp. 69.000 per meter, sehingga jelas hal ini sudah sesuai prosedur, tidak melebihi batas maksimal harga, dan jelas-jelas tidak adanya kerugian Negara.
“Selain itu, 7 orang di antaranya secara jelas sudah mencaput keterangannya dalam BAP. Selain itu, para saksi dedengkot yang merupakan saksi kunci dari panitia tim 9 juga menyatakan pengadaan tanah tersebut sudah sesuai prosedur, sehingga menunjukkan BAP kepolisian tidak sesuai dengan kesaksian,” kata Asradi.
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, kata Asradi, pasal 2 dan 3 UU Tipikor harus ada kerugian Negara, Mahkamah Konstituso (MK) memutuskan aparat penegak hukum harus membuktikan adanya kerugian negara sebelum dilakukan penyelidikan perkara korupsi. Sebab banyak penyidikan yang sewenang-wenang.
“Jadi dalam kasus ini, kerugian Negara nya kan tidak terbukti, berarti berdasarkan fakta hukum Tio Akhriyat tidak bersalah. Pada sidang kesebelas Kamis (16/03/2017) lalu, Dr.Syarifuddin Hasyim,SH.M.Hum sebagai Ahli Hukum dan Administrasi Negara juga menyatakan tolak ukur bahwa sebuah peristiwa hukum dapat dinyatakan melanggar administrasi negara apabila pejabat negara dalam mengambil kebijakan prosedur yang dilaksanakan tidak bersesuaian dengan kaidah hukum yang berlaku,” kata Asradi.
Namun demikian, menurutnya, terlebih dahulu harus diperhatikan aturan yang dilanggar itu, apakah ada mengandung pidananya, apakah hanya sebagai himbauan saja atau hanya sebagai pedoman, hal itu harus benar-benar diperhatikan.
“Jika dalam perkara ini hanya karena Dinas Infokom dalam meminta Pemda Aceh Selatan agar dilalukannya pengadaan tanah untuk pembangunan terminal type C di Labuhanhaji, itu bukanlah sebuah pelanggaran,” katanya.