Dalam pemahamannya Ketua Dewan Syariah Baitul Mal Aceh (BMA) menyatakan, tidak ada satupun ayat atau hadis yang mendefinisikan delapan mustahik zakat tersebut termasuk fisabilillah. Definisi itu muncul dari para mujtahid dengan cara ijtihadnya masing-masing.
Oleh karena itu, melihat keadaan Aceh yang bukan daerah perang melawan kafir dan kondisi masyarakat Aceh yang sedang digencar dengan maraknya pendangkalan akidah, maka fisabilillah lebih cocok diartikan seperti itu. Adapun mengenai sebagian ulama terdahulu yang membatasi fisabilillah hanya kepada relawan perang. Hal tersebut dikarenakan kondisi atau keadaan masyarakat di wilayahnya ketika itu masih cocok diartikan fisabilillah, dengan hanya kepada relawan perang. Akan tetapi, Aceh untuk saat ini tidak cocok lagi dengan definisi ulama terdahulu yang membatasi fisabilillah hanya kepada relawan perang. (Al-Yasa Abu Bakar; ketua Dewan Syariah Baitul Mal Aceh, 2013)
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa pihak BMA menarik konsep maslahah sebagai pertimbangan hukum dalam mengartikan makna fisabilillah. Artinya, kondisi Aceh untuk saat ini bukanlah suatu daerah peperangan melawan kafir sehingga tidak dibutuhkan tentara jihad atau relawan perang. Akan tetapi Aceh saat ini sedang diterpa dengan suatu masalah yaitu pendangkalan akidah oleh pihak asing yang sangat mudah masuk ke Aceh dengan alasan bantuan kemanusiaan. Jadi, yang Aceh butuhkan saat ini adalah upaya-upaya yang bisa menguatkan pemahaman akidah masyarakat Aceh supaya jangan mudah dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran orang kafir.
Indikator (alasan) kemaslahatan untuk bisa disalurkan harta zakat bagian fisabilillah kepada segala hal untuk kepentingan pertahanan Islam. Tentu saja hal ini kurang cocok dengan konsep maslahah yang sebenarnya. Dalam konsep maslahah harus selaras dengan tujuan syariat, yaitu terpeliharanya lima hak dan jaminan dasar manusia yang salah satunya adalah keselamatan hak milik. Sedangkan dalam persoalan ini, kebijakan hukum dengan pertimbangan maslahah sudah mengabaikan prinsip tujuan syariat yaitu keselamatan hak milik.
Asumsi BMA dapat dipahami telah menyelewengkan harta zakat dengan menyalurkannya kepada bukan mustahik sebenarnya. Di samping itu, pertimbangan maslahah tidak boleh bertentangan dengan Alquran, hadis, ijmak dan qiyas. Sedangkan menyalurkan harta zakat untuk pembangunan sarana ibadah jelas bertentangan dengan ijmak ulama. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil dengan dalih maslahah tetapi bertentangan dengan ijmak maka kebijakan tersebut tidak boleh diaplikasikan. Lagi pula, masih ada alternatif lain untuk bantuan-bantuan tersebut yaitu dengan mengambil harta lainnnya seperti sedekah. Maka dari itu, pihak BMA jangan terlalu cepat mengambil kebijakan hukum dengan dalih maslahah karena dikhawatirkan penggunaan maslahah tidak sesuai dengan konsep sebenarnya.