Problema perspektif tentang sosok Fisabilillah dalam kelompok penerima zakat menurut Imam Al-Razi dalam kitabnya berjudul Mafatih al-Ghaib menyebutkan, “Mustahik yang ketujuh adalah Fi Sabilillah. Para mufassir mengartikannya dengan orang-orang yang berperang. Imam Syafii berpendapat bahwa mereka boleh mengambil harta zakat meskipun kaya. Begitu pula pendapat dalam mazhab Malik, Ishaq dan Abu Ubaid. Sedangkan Abi Hanifah dan kedua muridnya berpendapat mereka boleh diberikan harta zakat apabila fakir atau miskin. Dan Ketahuilah !secara zh?hir kata fi sabilillah dalam firman Allah tersebut, tidak dibatasi kepada orang-orang yang berperang saja. Oleh karena itu, Al-Qaffal menukilkan dari sebagian fuqaha` bahwa mereka membolehkan harta zakat disalurkan kepada segala bentuk kebaikan. Seperti mengkafani jenazah, membangun benteng dan mendirikan mesjid.Karena fi sabilillah dalam firman Allah itu mencakupi kepada seluruh amal kebajikan”.
Berdasarkan teks kitab tersebut dijelaskan, fisabilillah artinya juga para pejuang perang. Di samping itu, dijelaskan mengenai perselisihan antara empat mazhab yang pernah penulis uraikan sebelumnya. Juga berdasarkan redaksi di atas juga dinyatakan tentang adanya pendapat sebagian ulama yang dinukilkan al-Qaffal (ulama senior dalam mazhab Syafii) yang memperbolehkan harta zakat dari bagian fisabilillah untuk segala bentuk kebaikan. Akan tetapi, apabila ditelaah lebih dalam nukilan tersebut terdapat beberapa kelemahan. Salah satunya yaitu, sebagian fuqaha` yang berpendapat demikian masih tergolong majhul (tidak terlacak).
Pemahaman para fuqah` tersebut baik ulama Syafiiyyah atau bukan, masih termasuk dalam madzhib arbaah (mazhab yang empat) atau tidak, termasuk ulama yang pendapatnya mutabar (bisa dijadikan rujukan) atau tidak bisa. Bahkan dalam kitab al-Mausuat al-Fiqhiyyah secara tegas dinyatakan, tidak ada pendapat mutabar yang memperbolehkan zakat diberikan untuk sabil al-khair (jalan kebaikan). Apalagi Imam al-Khazin juga mengatakan pendapat sebagian ulama tersebut dhaif karena bertentangan dengan kesepakatan mayoritas ulama.
Sementara itu Imam al-Zuhaili juga mengatakan bahwa mayoritas ulama sepakat harta zakat tidak boleh disalurkan untuk pembangunan mesjid, jembatan, mengkafani jenazah dan semacamnya karena tidak ada unsur tamlik (memiliki). Oleh karena itu, nukilan al-Qaffal jelas bertentangan dengan jumhur ulama. Bahkan Imam Al-Syarani secara tersirat menyatakan hal tersebut menyalahi ijmak. Lagipula Al-Qaffal dalam kitabnya sendiri Hilyat al-Ulama` menyatakan bahwa penyaluran zakat bagian fisabilillah adalah kepada para mujahid perang dan tidak ada pernyataan al-Qaffal yang menyutujui zakat tersebut disalurkan kepada seluruh bentuk kebaikan.