Dalam kriteria fisabilillah di Baitul Mal Aceh (BMA), fisabilillah diartikan dengan makna yang lebih luas. Artinya tidak hanya terbatas kepada perang secara militer, tetapi dapat diperluas untuk kepentingan mempertahankan atau mendakwahkan Islam terutama di daerah yang rawan pendangkalan akidah.
Oleh karena itu, berpijak dari definisi fisabilillah di atas, pada tahun 2006 M sasaran zakat bagian fisabilillah disalurkan kepada kegiatan menegakkan akidah ummat. Antara lain yaitu, pertama, dai di daerah rawan akidah. Kedua, bantuan sarana dan operasional lembaga pendidikan pada masyarakat yang belum berdaya. Ketiga, membangun tempat peribadatan disesuaikan dengan kebutuhan yang mendesak. Keempat, bantuan publikasi untuk penguatan akidah.
Adapun pada tahun 2013, sasaran zakat bagian fisabilillah di Baitul Mal Aceh disalurkan kepada tiga kriteria, pertama, kegiatan diskusi zakat. Kepala Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baitul Mal Aceh mengatakan bahwa masyarakat ketika mendengar istilah zakat hanya terbayang kepada zakat fitrah. Sedangkan zakat binatang ternak, emas, dan sebagainya hanya sedikit masyarakat yang memahaminya. Oleh karena itu, lewat diskusi zakat untuk komunitas-komunitas tertentu mudah-mudahan pemahaman tentang zakat bisa dipahami oleh masyarkat secara komprehensif.