BANDA ACEH – Pemerintah Aceh telah menyampaikan 10 Rancangan Qanun Prakarsa Eksekutif kepada DPRA pada Rabu, 28 Oktober 2015. Kesepuluh Raqan tersebut, tujuh diantaranya sedang pembahasan, dua sudah diserahkan ke pimpinan DPRA untuk diparipurnakan dan satu belum pembahasan.

“Disamping itu, pada tahun ini Pemerintah Aceh juga telah menyampaikan 3 Ragan non Prolega Prioritas Tahun 2015,” ujar Kasubbag Qanun Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, SH, Rabu, 28 Oktober 2015.

Ketiga Raqan non Prolega tersebut adalah Raqan Aceh tentang dana cadangan Pemerintah Aceh, Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

“Selain itu juga Raqan Aceh tentang pembentukan Badan Pertanahan Aceh,” ujarnya.[]