JAKARTA – Hal mengejutkan terjadi, tersangka kasus dugaan penerima grativikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) oleh kejaksaan, Patrice Rio Capella menganti profil picture milik ponsel pribadinya.

Kejadian itu bermula sekira pukul 20.00 WIB, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut mengubah gambar dirinya, dan tak lama berselang Rio juga mengubah namanya menjadi RC.

Saat dikonfirmasi, ternyata ponsel pribadi mantan anggota Komisi III DPR telah berpindah tangan ke sang istri, Restuty Aprillia. Hal tersebut diketahui Okezone ketika ingin menanyakan kabar mengenai Rio Capella.

“Saya istrinya (Rio Capella), kabar suami saya alhamdullilah baik di tahanan,” ujar Restuty kepada Okezone, Sabtu (24/10/2015).

Wanita yang telah dikaruniai dua orang anak itu juga mengaku sedih lantaran sang suami telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diakui pada saat ditanya bagaimana kabar keluarga pasca ditinggalkan oleh Rio Capella.

“Anak-anak dan saya pasti sedih, tapi semua saya serahkan kepada Allah SWT karena beliau yang berhak,” katanya.

Saat dikonfirmasi lebih dalam, apakah sang suami menjadi korban dari kasus tersebut, Restuty memilih untuk tidak berkomentar, lantaran sudah ada yang berwenang untuk mengomentarinya, kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail.

“Tanya saja ke Pak Maqdir bukan kapasitas saya bicara,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Jumat 23 Oktober 2015, KPK resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Seusai diperiksa KPK selama sembilan jam, Patrice keluar gedung dengan mengenakan rompi tahanan KPK yang berwarna oranye. Dengan mobil tahanan, Patrice langsung dibawa ke Rumah Tahanan KPK.

Patrice adalah tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.

Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu mengamankan kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.[] Sumber: okezone.com