BANDA ACEH – Tim Gabungan Subdit III Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap dua tersangka kasus pembunuhan di Perumahan Kuwait, Gampông Kayee Leu, Ingin Jaya, Aceh Besar. Tim ini melibatkan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Sat Reskrim Polres Aceh Besar.
Kedua tersangka bernama DIR (40 tahun) dan HP (33 tahun), warga Gampông Baro, Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Keduanya diduga melakukan tindak pidana berupa pembunuhan atas nama Hitman kadir (36) yang berdomisili di Perumahan Kuwait.
Kasar Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Raja Gunawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh kemarin mengatakan, kedua tersangka tersebut bersaudara.
Kedua pelaku merupakan saudara sepupu, abangnya bernama DIR otak dari pembunuhan korban dan adiknya HP yang membantu. Keduanya merupakan warga Gampông Baro, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, kata Kompol Raja Gunawan.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari dan di lokasi yang berbeda. Polisi menangkap HP di lokasi persembunyiannya di Gampông Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Selasa, 24 Januari 2017, lalu. Sedangkan DIR baru berhasil ditangkap pada Kamis, 26 Januari 2017, pukul 06.30 WIB di Gampông Alue Gintong, Kecamata Seulimum, Aceh Besar.