BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggadakan acara perpisahan di ruang sidang pengadilan tersebut, Selasa,
22 Desember 2015. Dua hakim PN/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, dua panitera pengganti (PP) dan seorang staf pindah
tugas.

Dua hakim yang pindah tugas adalah Makharod Hafat, S.H. M.Hum., dari hakim PN Banda Aceh ke PN Jambi, dan Muhifuddin, S.H. M.H.,
dari hakim Tipikor Banda Aceh menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar.

Sedangkan dua PP yang pindah tugas adalah Ilyas, S.H., menjadi Panitera Sekretaris (Pansek) PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, dan
Syahrial Siregar, S.H., menjadi PP pada PN Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Sementara itu, satu staf yang pindah tugas adalah Emi Simangunsong menjadi staf PN Lhokseumawe.

Ketua PN/Tipikor Banda Aceh, Sulthoni SH, MH dalam sambutannya mengatakan pindah tugas sudah menjadi hal biasa dalam lingkungan
pengadilan. Karena itu, semua pegawai pengadilan dituntut untuk siap ketika dipindahtugaskan.

“Kami harapkan kalau ada hal yg tidak enak di tempat baru harus tetap disyukuri semua. Perpindahan ini diharapkan dapat meningkatkan karir
bapak-bapak di tempat baru,” katanya.

Pada acara itu hadir Wakil Ketua PN/Tipikor Banda Aceh Syamsul Qamar, S.H., M.H., para hakim PN/Tipikor, panitera pengganti, pegawai dan pengurus Dharma Yukti Karini.[] (idg)

Laporan: Murti Ali Lingga