TERKINI
NEWS

DPRK Aceh Utara Minta Bupati Sediakan Tiang dan Bendera Aceh

Permintaan itu disampaikan Gabungan Komisi dan Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Utara.

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 2K×

LHOKSEUMAWE – Gabungan Komisi dan Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Utara minta bupati mengalokasikan anggaran untuk penyediaan tiang dan Bendera Aceh di seluruh instansi pemerintah setempat.

“Gabungan Komisi meminta kepada Bupati Aceh Utara agar mengalokasikan anggaran untuk penyediaan tiang dan Bendera Aceh di seluruh instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sesuai dengan amanah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh”.

Demikian salah satu dari enam poin saran dan rekomendasi Gabungan Komisi A, B, C, D, dan E DPRK Aceh Utara yang dibacakan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan APBK Perubahan (APBK-P) Tahun 2015 di gedung dewan setempat, Selasa, 17 November 2015, jelang sore.

Saran dan rekomendasi itu dibacakan Sekretaris Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara Tgk. Muhammad Wali. Saran dan rekomendasi yang sama disampaikan Fraksi Partai Aceh yang dibacakan Ismail Arahman.

“Fraksi Partai Aceh meminta kepada yang mulia saudara Bupati Aceh Utara agar mengalokasikan anggaran untuk penyediaan tiang dan Bendera Aceh di seluruh instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sesuai dengan amanah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh”.

Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan APBK-P Tahun 2015 itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A. Jalil didampingi tiga Wakil Ketua DPRK, H. Mulyadi CH, H. Saifuddin dan Abdul Mutaleb. Selain 33 anggota DPRK, turut hadir Wakil Bupati Aceh Utara Muhammad Jamil dan para pejabat setempat.

Sekadar mengingatkan, kalangan DPRK Aceh Utara dan DPRK Lhokseumawe dari Fraksi Partai Aceh sempat mengibarkan bendera Bintang Bulan yang mereka sebut Bendera Aceh, di halaman Masjid Islamic Centre Lhokseumawe saat peringatan 10 Tahun MoU Helsinki, 15 Agustus 2015. (Baca: Anggota Dewan Kibarkan Bendera Bintang Bulan di Halaman Masjid Islamic Centre Lhokseumawe).

Setelah berkibar sekitar tiga jam lebih, bendera Bintang Bulan di halaman Masjid Islamic Centre Lhokseumawe akhirnya diturunkan oleh anggota dewan dtersebut. (Baca: Berkibar 3 Jam, Bendera Bintang Bulan Diturunkan).[] (idg)

 

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar