LHOKSEUMAWE Gabungan Komisi dan Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Utara minta bupati mengalokasikan anggaran untuk penyediaan tiang dan Bendera Aceh di seluruh instansi pemerintah setempat.
Gabungan Komisi meminta kepada Bupati Aceh Utara agar mengalokasikan anggaran untuk penyediaan tiang dan Bendera Aceh di seluruh instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sesuai dengan amanah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Demikian salah satu dari enam poin saran dan rekomendasi Gabungan Komisi A, B, C, D, dan E DPRK Aceh Utara yang dibacakan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan APBK Perubahan (APBK-P) Tahun 2015 di gedung dewan setempat, Selasa, 17 November 2015, jelang sore.
Saran dan rekomendasi itu dibacakan Sekretaris Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara Tgk. Muhammad Wali. Saran dan rekomendasi yang sama disampaikan Fraksi Partai Aceh yang dibacakan Ismail Arahman.
Fraksi Partai Aceh meminta kepada yang mulia saudara Bupati Aceh Utara agar mengalokasikan anggaran untuk penyediaan tiang dan Bendera Aceh di seluruh instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sesuai dengan amanah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.