Seratusan warga Desa Cot Mee dan Cot Rambong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ikut mengawal proses sidang perdana terhadap empat rekannya yang membakar dan merusak barak milik perkebuan sawit PT Fajar Baijuri pada September 2015 lalu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, warga Nagan Raya yang masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Meulaboh, Senin (21/04/2016), mengikat kepala dengan kain putih dan mengusung poster yang bertuliskan “stop kriminalisasi dan bebaskan pejuang agraria yang tak bersalah”.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum dikawal ketat sejumlah aparat kepolisan bersenjata lengkap di dalam ruang sidang.
Candra Darusman SH MA, kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Banda Aceh, mengatakan akan memberikan pembelaan dan mengawal persidangan terhadap empat kliennya karena dianggap tak terbukti melakukan tindak pidana. Para terdakwa antara lain Asubki, Musilan, Chaidir dan Junaidi.