BANDA ACEH – Direktur LSM Advokasi Untuk Rakyat Aceh (AURA), Hayatullah Khumaini, SH, menyesali pernyataan Ketua Fraksi Partai Aceh terkait gugatan UUPA ke MK. Salah satunya adalah statemen klaim sebagai musuh rakyat Aceh.
“Proses demokrasi mengizinkan warga negara atau masyarakat sipil untuk berpartisipasi mengawasi jalannya pemerintahan, dan bila diperlukan mengkritik pejabat publik termasuk anggota DPR yang telah mereka pilih apabila didapati terdapat penyimpangan,” kata Hayatullah, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Kamis, 29 Oktober 2015.
Dia mengatakan warga negara juga mempunyai hak dalam melakukan langkah hukum terhadap produk hukum yang bertentangan dengan semangat reformasi. “Sudah sewajarnya pula masyarakat dan organisasi masyarakat sipil berhak memberikan masukan dan koreksi kepada anggota DPR sebagai bagian dari proses demokrasi yang berkeadilan,” katanya.
Dia mengatakan pernyataan Ketua Fraksi Partai Aceh sangat keliru. Pasalnya, kata dia, Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006 bukanlah kitab suci.
“Maka sah-sah saja masyarakat sipil melakukan hal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi negara,” katanya.
Menurut Hayatullah pernyataan tersebut merupakan sebuah kemunduran besar dalam demokrasi di Aceh. Dia juga menilai statemen Ketua Fraksi PA, Kautsar, merupakan intimidasi dan teror besar terhadap masyarakat sipil.
“Dapat dikatakan sebagai demokrasi kriminal yang dilakukan oleh partai politik. Semestinya Fraksi Partai Aceh tidak perlu khawatir dalam menyikapi gugatan yang sudah diajukan oleh masyarakat sipil di Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.
Dia mengharapkan partai politik membutuhkan kedewasaan dalam demokrasi, dan tidak antikritik serta cenderung arogan terhadap masyarakat sipil Aceh.
“LSM Advokasi Untuk Rakyat Aceh (AURA) menyikapi tindakan Ketua Fraksi Partai Aceh untuk tidak melakukan teror terhadap masyarakat sipil Aceh terkait gugatan terhadap UU Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006,” katanya.[]

