BANDA ACEH – Pengamat Politik, Hukum dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada, mengatakan keberadaan Pasal 205 dalam UUPA tidak berpengaruh besar terhadap indikasi polisi bermain mata dengan penguasa di setiap momen pilkada. Namun yang terpenting bagaimana fungsi elemen masyarakat sipil melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Jika melanggar maupun menyimpang dengan mendukung partai politik dan penguasa di eksekutif maka bisa dilaporkan ke Mabes Polri dan Kompolnas, Komnas HAM, dan lain-lain. Pertanyaan apakah elemen masyarakat sipil ada menjalankan fungsi kontrol terhadap aparat kepolisian, ujar Aryos.
Menurutnya jika diperlukan, masyarakat sipil bisa membuat usulan kepada Pemerintah Aceh tentang mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur. Sehingga jelas apakah bermain mata dengan penguasa atau tidak dalam proses pemberian persetujuan tersebut.
Ia meyakini pihak kepolisian tidak bermasalah dengan pasal pengangkatan Kapolda atas persetujuan gubernur. Pasalnya Polda Aceh adalah tipe A bukan tipe B.
Peneliti Jaringan Survey Inisiatif itu menambahkan, pihak Mabes Polri memiliki syarat ataupun kriteria yang tidak sembarangan menempatkan seseorang. Selain itu, Mabes Polri juga memiliki syarat tertentu dan akan mempertimbangkan orang daerah yang memahami kultur Aceh sebagai kepala polisi daerah.
Kalau pun tetap berkeinginan mengajukan judicial review maka Mahkamah Konstitusi harus benar-benar mempertimbangkan kematangan aspek yuridis yang dilanggar dalam pasal tersebut dan efek sosiologis bagi masyarakat Aceh. Jika tidak ini akan menjadi bumerang bagi Aceh secara stabilitas keamanan atas reaksi publik masyarakat Aceh yang pro dan kontra, ujarnya.
Katanya, ia telah menelusuri asal mula diusulkan Pasal 205 pada Undang-Undang (UU) No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dia mengatakan penetapan Kapolda Aceh berdasarkan persetujuan dari Gubernur Aceh pada aspek filosofi dan historis serta fungsi kontrol (chek and balance).
Selain itu pengusulan pasal itu ketika dalam perjanjian MoU Helsinki, para pengusul mempertimbangkan bahwa seorang kapolda yang ditempatkan di Aceh harus memahami tradisional wisdom, dimana seorang kapolda harus memahami kultur masyarakat Aceh, kata Penulis Buku Wajah Politik dan Keamanan Aceh.[]