LHOKSEUMAWE – Sebanyak 40 relawan PMI Kota Lhokseumawe menggelar aksi protes di Sekretariat PMI setempat, di Desa Simpang IV, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat, 16 Oktober 2015.
Informasi yang diterima portalsatu.com aksi tersebut sempat berlangsung kemarin (Kamis-red), namun aksi serupa kembali digelar pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB dan demontran sempat menyegel sekretariat PMI.
Koordinator aksi Muhammad Yusuf kepada wartawan, Jumat 16 Oktober 2015, menyebutkan dirinya dan rekan-rekan ingin mempertanyakan terkait keputusan Plt. Ketua PMI Lhokseumawe, Muhammad AH, yang merumahkan para relawan.
“?Kami relawan tidak digaji untuk melayani masyarakat, tapi kenapa kami dirumahkan. Indikasi ini kami sinyalir ada kepentingan terselubung di tubuh PMI. Walau demikian jangan korbankan para relawan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ?dalam aksi tersebut, relawan juga mengusung poster bertuliskan, “PMI bukan punya kelompok tapi milik masyarakat” serta menuntut untuk dapat lebih mengutamakan pelayanan kepada publik, khususnya masyarakat Kota Lhokseumawe serta dapat menjalakan visi dan misi PMI sesuai dengan AD/ART.
Sementara itu, Plt Ketua PMI Kota Lhokseumawe, Muhammad AH, saat di Konfirmasi portalsatu.com, menyebutkan tindakan yang dilakukan para relawan terlihat lucu.
Atas dasar apa mereka melakukan hal tersebut? Apakah mereka itu sebagai pemilik ataukah sebagai pengurus dan jikapun relawan ada aturan tersendiri yang harus dilaksanakan terlebih dahulu. Terkait merumahkan mereka, hal itu juga tidak ada, apalagi ada proyek terselubung, katanya.
Menurut Muhammad AH, dalam PMI ada beberapa pedoman yang harus ditaati dan menjadi rujukan. Salah satunya, buku panduan manajemen relawan. Dimana dalam panduan tersebut, untuk merekrut relawan harus melalui beberapa tahapan, seperti analisis kebutuhan, sosialisasi dan publikasi, pendaftaran, seleksi, orientasi, dan hasil seleksi.
Setelah dari proses tersebut baru kita keluarkan SK dan selanjutnya data tersebut dikirimkan ke PMI Aceh di Banda Aceh sehingga dikeluarkan kartu anggota relawan PMI Lhokseumawe. Nah, jika merujuk proseduralnya, mereka yang melakukan aksi belum menempuh proses tersebut, maka dapat dikatakan mereka kapasitasnya tidak sebagai relawan, kata Muhammad.
Terkait ada beberapa yang memegang kartu anggota tersebut, Muhammad melihat itu semuanya sudah tidak berlaku lagi.
Mereka memegang kartu lama dan itu sudah mati. Semenjak kurun waktu 5 tahun lalu, kita belum pernah mengajukan kartu anggota relawan ke PMI Aceh di Banda Aceh. Jikapun ada, kita keluarkan SK untuk sebuah kegiatan itu sifatnya sementara, tidak berlaku selamanya, kata Muhammad.
Namun terlepas dari itu, apa yang telah mereka lakukan selama ini kepada PMI Lhokseumawe tetap kita apresiasikan. Kita tetap menghargai kinerjanya untuk menyukseskan beberapa kegiatan yang sudah berjalan, ujarnya. [] (mal)