TAKENGON  – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah segera serahkan lembar pengesahan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2016 kepada pemerintah daerah setempat.

Ketua DPRK Aceh Tengah Muchsin Hasan kepada portalsatu.com di Takengon, Rabu, 30 Desember 2015, mengatakan, penyerahan Qanun tentang APBK 2016 itu untuk mempercepat pelaksanaan program/kegiatan pembangunan yang telah sepakati bersama saat pembahasan KUA PPAS hingga Rancangan APBK.

Muchsin Hasan berharap eksekutif merealisasikan APBK mulai Februari 2016. Menurutnya, pengesahan APBK 2016 sengaja dipacu guna menggenjot pembangunan daerah. Kata dia, APBK 2016 telah disahkan pada 30 Oktober 2015 senilai 1,2 triliun.

“Kita tidak mau lagi terulang hal yang sama. Tahun sebelumnya pengesahan APBK kita telat dan imbasnya tidak bisa kita pungkiri, pembangunan daerah tersendat,” katanya.

Aceh Tengah diklaim Muchsin Hasan merupakan kabupaten tercepat dalam pengesahan APBK 2016 dan tercepat nomor dua di seluruh Indonesia setelah Bangka Belitung.

“Jika sampai terjadi keterlambatan pengesahan APBK, menurut kita itu insiden terburuk dalam roda kepemerintahan,” ujar Muchsin Hasan.[] (idg)