LHOKSEUMAWE Dinas Pendidikan Aceh Utara hingga kini belum mengimplementasikan Qanun tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Padahal, dewan telah mengesahkan qanun itu pada Februari tahun 2012.
Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi puluhan Qanun Kabupaten Aceh Utara, di Ruang Serba Guna DPRK Aceh Utara, Selasa, 29 Desember 2015. Rapat itu digelar Panitia Legislasi (Panleg) DPRK dan dihadiri para pejabat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Utara.
Ketua Panleg DPRK Aceh Utara Teungku Fauzan Hamzah mengatakan, pihaknya mengevaluasi qanun yang sudah disahkan tahun 2009 hingga 2015. Evaluasi ini untuk mengetahui apakah qanun-qanun itu telah diimplementasikan sebagaimana mesti. Jika tidak, apa kendalanya, sehingga bisa kita carikan solusi, ujar Fauzan didampingi anggota Panleg Anzir, Ismed Nur Aj. Hasan dan Mawardi.
Dalam rapat itu, Kepala Bidang Program Dinas Pendidikan Aceh Utara Muhammad Ali menyebut Qanun Penyelenggaraan Pendidikan belum diimplementasikan. Karena Perbup (Peraturan Bupati) yang kita ajukan tempo hari keliru, dalam waktu dekat akan kita bahas kembali dengan Bagian Hukum (Setdakab Aceh Utara) tentang Perbup itu (sebagai dasar pelaksanaan qanun), katanya.
Qanun Penyelenggaran Pendidikan turut mengatur pelaksanaan pendidikan islami. Kita sudah siapkan konsep belajar sore hari tentang akidah, akhlak, dan pelajaran lainnya yang menyangkut pendidikan islami dengan mengundang teungku-teungku dayah (sebagai pengajar/guru). Itu akan kita laksanakan di 2016 (setelah selesai Perbup), ujar Muhammad Ali.