LHOKSEUMAWE – Dinas Pendidikan Aceh Utara hingga kini belum mengimplementasikan Qanun tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Padahal, dewan telah mengesahkan qanun itu pada Februari tahun 2012.

Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi puluhan Qanun Kabupaten Aceh Utara, di Ruang Serba Guna DPRK Aceh Utara, Selasa, 29 Desember 2015. Rapat itu digelar Panitia Legislasi (Panleg) DPRK dan dihadiri para pejabat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Utara.

Ketua Panleg DPRK Aceh Utara Teungku Fauzan Hamzah mengatakan, pihaknya mengevaluasi qanun yang sudah disahkan tahun 2009 hingga 2015. “Evaluasi ini untuk mengetahui apakah qanun-qanun itu telah diimplementasikan sebagaimana mesti. Jika tidak, apa kendalanya, sehingga bisa kita carikan solusi,” ujar Fauzan didampingi anggota Panleg Anzir, Ismed Nur Aj. Hasan dan Mawardi.

Dalam rapat itu, Kepala Bidang Program Dinas Pendidikan Aceh Utara Muhammad Ali menyebut Qanun Penyelenggaraan Pendidikan belum diimplementasikan. “Karena Perbup (Peraturan Bupati) yang kita ajukan tempo hari keliru, dalam waktu dekat akan kita bahas kembali dengan Bagian Hukum (Setdakab Aceh Utara) tentang Perbup itu (sebagai dasar pelaksanaan qanun),” katanya.

Qanun Penyelenggaran Pendidikan turut mengatur pelaksanaan pendidikan islami. “Kita sudah siapkan konsep belajar sore hari tentang akidah, akhlak, dan pelajaran lainnya yang menyangkut pendidikan islami dengan mengundang teungku-teungku dayah (sebagai pengajar/guru). Itu akan kita laksanakan di 2016 (setelah selesai Perbup),” ujar Muhammad Ali.

Ketua Panleg, Fauzan Hamzah kemudian meminta Dinas Pendidikan mulai 2016 menjalankan ketentuan dalam qanun itu bahwa siswa baru tingkat SMP dan SMA/sederajat harus memeroleh rekomendasi dayah atau balai pengajian tentang kemampuan membaca alquran.

“Ini untuk mendorong anak-anak kita (khusus untuk muslim) mau mengaji atau belajar alquran. Dinas Pendidikan bisa membuat surat perintah kepada UPTD Pendidikan yang diteruskan ke sekolah-sekolah (SMP dan SMA/sederajat) agar mulai melaksanakan ketentuan itu pada awal 2016. Siswa baru harus membawa rekomendasi dayah atau balai pengajian ke sekolah. Dasar bagi Dinas Pendidikan untuk membuat surat perintah itu sudah ada qanun tersebut,” kata Fauzan Hamzah.

Fauzan Hamzah kepada portalsatu.com.com, Rabu, 30 Desember 2015, mengatakan, ia baru saja mempertegas kembali hal itu kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh Utara Saiful. “Tadi saya sudah telpon Pak Saiful agar segera mengeluarkan surat perintah kepada UPTD-UPTD bahwa setiap SMP dan SMA sederajat memberlakukan rekomendasi dayah atau balai pengajian tentang kemampuan membaca alquran bagi siswa baru,” ujarnya.

“Pak Saiful (kepala Dinas Pendidikan) menyatakan akan menindaklanjuti hal itu mulai awal 2016,” kata Fauzan Hamzah.[] (idg)