TERKINI
NEWS

Dekan FISIP: Pencabutan Pasal UUPA Adalah ‘Pemufakatan Jahat’ Elite Jakarta

BANDA ACEH - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Malikulsaleh (FISIP Unimal), Dr. M. Akmal mengatakan, pencabutan pasal UUPA yang terstruktur adalah hasil "pemufakatan…

ADI GONDRONG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 415×

BANDA ACEH – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Malikulsaleh (FISIP Unimal), Dr. M. Akmal mengatakan, pencabutan pasal UUPA yang terstruktur adalah hasil “pemufakatan jahat” yang dilakukan elite politik di Jakarta terhadap Aceh. 

“Pencabutan UUPA adalah pemukatan jahat yang dilakukan elite politik di Jakarta terhadap Aceh,” ucap Akmal dalam diskusi terkait UUPA di ruang Banmus DPRA, Senin, 7 Agustus 2017. 

Ia menilai pencabutan pasal UUPA dari waktu ke waktu adalah cara elite politik Jakarta untuk menghilangkan kekhususan Aceh. 

Akmal juga merasa khawatir kekhususan Aceh lama-kelamaan akan hilang seiring dengan berjalannya waktu. Tak ada yang bisa menjamin ke depan tidak akan ada lagi pencabutan pasal lainnya di UUPA. Ia mengatakan, hal-hal yang demikian dapat membuat hubungan Aceh dan Jakarta tak harmonis. 

“Hal-hal yang seperti ini membuat Aceh benci pada Jakarta,” kata Akmal. 

Terkait hal itu, Akmal menyarankan untuk mengambil sikap yakni judicial review dan elite di Aceh agar menghadap presiden. Ia mengatakan, Presiden Jokowi mengerti bahwa ini adalah persoalan yang serius. 

“Nah, apakah presiden penduli? Itu yang saya tidak tahu, apalagi suara untuk dia di Aceh sedikit,” kata Akmal.[]

ADI GONDRONG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar