LHOKSEUMAWE Selain telah mengundurkan diri sebagai Sekda Lhokseumawe, Dasni Yuzar juga berencana mengajukan permohonan untuk pensiun dini dari pegawai negeri sipil (PNS).
Di samping mengundurkan diri itu (dari jabatan sekda), pokoknya saya bebas tugas dari jabatan, ujar Dasni kepada portalsatu.com lewat telpon seluler, Sabtu, 28 Mei 2016, sekitar pukul 08.25 WIB.
Ditanya maksud bebas tugas dari jabatan, Dasni menyebut, Maksudnya mengundurkan diri dari semuanya. Dari segi kepegawaian, saya ingin pensiun dini.
Dari segi usia, Dasni mengaku masa kerjanya sebagai PNS sekitar empat tahun lagi, baru pensiun. Akan tetapi, ia ingin pensiun lebih cepat alias pensiun dini. 1 Juni nanti, kata Dasni saat ditanya kapan akan diajukan permohonan pensiun dini.
Data diperoleh portalsatu.com, Dasni lahir 27 Mei 1962. Artinya, ia berulang tahun ke-54 pada Jumat, 27 Mei 2016 (kemarin).
Berdasarkan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam pasal 87 ayat (1) huruf C dan pasal 90 disebutkan, PNS akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun dengan rincian sebagai berikut: Batas usia pensiun bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun; batas usia pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi 60 tahun; dan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki fungsional diatur dengan ketentuan peraturan tersendiri.
Diberitakan sebelumnya, Dasni Yuzar mengatakan dirinya telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Sekda Lhokseumawe kepada Wali Kota Suaidi Yahya.
O iya, sejak tanggal 24 Mei (2016), hari Rabu lalu (25 Mei 2016, red), saya menyerahkan permohonan ke Pak Wali (Wali Kota). (Pertimbangannya) ya, mengundurkan diri (dari jabatan sekda) supaya lebih fokus menghadapi proses hukum itu (perkara korupsi dana Yayasan Cakradonya Lhokseumawe bersumber dari APBA 2010 Rp1 miliar), ujar Dasni. (Baca: Begini Kronologi Dasni Mundur dari Sekda Lhokseumawe)[] (idg)