TERKINI
TAK BERKATEGORI

Cegah Pungli, Pembuatan SIM di Aceh Timur Diawasi Propam

Polres Aceh Timur meningkatkan pengawasan pembuatan Surat Izin Memgemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Caranya, setiap petugas yang…

DETIK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 484×

Polres Aceh Timur meningkatkan pengawasan pembuatan Surat Izin Memgemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Caranya, setiap petugas yang bertugas membuat ketiga dokumen itu diawasi oleh personel polisi dari bagian profesi dan pengamanan (Propam) Polres Aceh Timur.

Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Tris Zeno Alkindi mengatakan pihaknya berupaya menghilangkan praktik calo atau pungutan liar dalam proses pengurusan dokumen-dokumen tersebut.

“Tidak boleh oknum pegawai atau anggota polisi yang berpraktik menjadi calo karena warga yang datang ke Samsat akan disambut oleh Petugas Pemandu Pelayanan didampingi oleh personil Propam,” ujar Tris Zeno.

Dia menuturkan, warga baru akan dilayani setelah mendapatkan kartu pengunjung. Kartu itu wajib digunakan selama menunggu pembuatan surat. Kemudian petugas pemandu akan mengarahkan warga ke loket pembayaran pajak atau loket pendaftaran.

Setelah proses selesai, warga diminta mengembalikan kartu pengunjung ke petugas pemandu dan mengambil identitas/KTP yang sudah dititipkan sebelumnya.

“Dengan  sistem begini, kita harap tak ada calo atau pungli lagi,” ucap Tris Zeno. | sumber : kompas

DETIK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar