SIGLI – Pemerintah Kabupaten Pidie serius tanggapi terhadap dugaan terjadi kutipan dana gampong oleh oleh oknum kecamatan. Tim investigasi sudah diturunkan ke lapangan.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Pidie Zulfikar Yakob kepada portalsatu.com, Senin 21 Desember 2015.

“Hasilnya nanti akan ditindak lanjuti. Jika memang ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh kecamatan, maka pelaku kutipan harus bertanggung jawab. Apapun dalihnya tidak dibenarkan,” kata Zulfikar.

Dia juga menjelaskan sesuai aturan Undang-undang Nomor 6 tentang Desa mengatur APBG wewenang penuh pengelolaan di gampong. Sedang kecamatan hanya pendampingan agar program itu bisa berjalan.

“Tidak ada aturan membolehkan pihak kecamatan ikut campur dalam masalah dana, apalagi sampai melakukan intervensi harus mengambil barang di kecamatan, program itu akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Zulfikar.

Sementara Camat Pidie, M. Jafaruddin, mengatakan tim kabupaten sudah turun. Dia mengaku tidak tahu masalah kutipan tersebut karena dia baru saja dilantik sebaga camat Pidie.

“Yang jelas saya tidak memerintahkan dan tidak melakukan kutipan. Jika ada, di luar tanggung jawab saya,” katanya.[](tyb)

Laporan Zamah Sari