UUPA milik Aceh, bukan milik penguasa. Bukan milik pemenang pemilu
Sejumlah pihak akan menggugat UUPA. Mereka menganggap ada pasal di UUPA yang menghadang tegaknya hukum di Aceh. Ini kali kedua gugatan terhadap UUPA. Pada 2011 lalu UUPA juga digugat terkait calon independen di pilkada. MK kemudian menganulir Pasal 256 UUPA tentang calon Independen. Akankah kali ini MK kembali mempreteli aturan kekhususan Aceh ini?
UUPA adalah aturan khusus. Ini berawal dari perdamaian antara Pemerintah Indonesia dengan GAM. Tentu saja ini adalah buah dari musibah tsunami yang kemudian menghasilkan perdamaian dan ditandatangani di Helsinki. Kita biasa menyebutnya MoU Helsinki.
UUPA adalah turunan perjanjian damai itu sehingga boleh dikatakan UUPA adalah konsensi perdamaian bagi Aceh. Ini win win solution dari perang yang berkecamuk puluhan tahun. Jadi, UUPA amatlah bernilai bagi Aceh.
Setelah undang-undang itu hadir, Aceh memiliki banyak keistimewaan, memiliki kewenangan yang lebih daripada provinsi lain di Indonesia.
Sejak perdamaian, Aceh berlimpah uang. Namun, seiring waktu berjalan yang sudah mencapai 10 tahun, tidak semua harapan tercapai. Pembangunan kesejahteraan masih banyak yang bolong. Ini menimbulkan kekecewaan banyak pihak sehingga timbullah suara-suara sumbang terhadap perdamaian ini.
Namun, mari kita berpikir dengan kepala dingin. Aturan khusus ini adalah rampasan perang. Ini konsensi bagi Aceh yang telah memilih jalan damai dan NKRI sehingga semua pihak diminta melihat UUPA dengan skala keacehan secara utuh. Jangan lihat Aceh dari perilaku segolongan orang.
Bèk tet krông padé untuk poh tikôh. Jangan korbankan Aceh dan perdamaian hanya karena membenci seseorang atau segolongan orang. Perdamaian akan langgeng bila semua pihak turut menjaganya.
Perdamaian ini bukan milik segolongan orang. Maka, amatlah salah bila ada pihak-pihak yang ingin mengeliminasi kekhususan Aceh hanya karena kebencian, kebencian terhadap penguasa, politikus, atau segolongan orang.
Perdamaian dan Aceh bukan saja milik mereka. Aceh milik seluruh rakyat Aceh. Siapa pun yang berkuasa membutuhkan kekhususan ini. Siapa pun yang mencintai Aceh akan bangga terhadap kekhususan ini.
Untuk hal ini, dibutuhkan kearifan dalam melihat persoalan. Bèk timbak nyamok ngon meriam. Terlalu besar taruhannya bila hanya sebuah kekecawaan atau kebencian malah menjadi pemicu kerusakan yang mahabesar.
Kasus ini tidak boleh dilihat dengan emosional. Para penggugat dan yang tidak setuju harus berdialog. Saat ini yang mengemuka ke publik adalah saling tuding, saling menyalahkan. Sepertinya tidak ada upaya saling berdialog.
Penguasa, dalam hal ini eksekutif dan legislatif, terkesan hanya menaggapi secara sporadis. Padahal, amat mungkin mereka bertemu dan saling ber-hujjah. Kadang-kadang kita harus juga memahami sifat-sifat manusia.
Ada saatnya seseorang perlu diperhatikan dan perlu dihargai agar jangan berlaku aneh-aneh. Persoalan ini sebenarnya terkait juga “caper”. Sementara penguasa sibuk dengan “pèng grik” sehingga gagal menjaga ritme hubungan antarpihak.
Setiap perbedaan pendapat selalu dilihat sebagai perlawanan. Perilaku politisi penguasa yang hedonis juga menimbulkan kebencian pihak yang kalah sehingga kemudian timbul hal-hal yang malah merusak sesuatu yang lebih besar.
Di sinilah butuh kearifan. Para pembenci juga harus menempatkan segala sesuatu dalam porsi yang benar. Mereka boleh benci dan muak kepada pihak lain. Serang saja mereka, tetapi jangan bakar rumah bersama. Jangan hancurkan kekayaan kita yang diperoleh dengan nyawa, darah, dan air mata.
Kita sepakat melawan pemerintah zalim. Namun, kita jangan merusak infrastrukturnya. UUPA milik Aceh, bukan milik penguasa. Bukan milik pemenang pemilu. Oleh karena itu, ini perlu kita jaga bersama.
Begitu juga bila ada pihak yang ingin mencari sensasi. Tak patutlah sebuah sensasi dibangun dengan merusak kepentingan orang ramai, merusak perdamaian dan dan merusak Aceh. Karena, yakinlah Anda akan dikutuk tujuh turunan oleh rakyat.
Terlalu mahal nilai sebuah tindakan sensasional yang model begini. Soal penegakan hukum, bukan UUPA yang salah, tapi manusianya. Ingat ini Indonesia. Secara nasional atau provinsi lain yang tidak punya keistimewaan seperti kita, toh penegakan hukumnya tak lebih baik dari kita. Bahkan, ada yang lebih buruk dari Aceh.
Artinya, jangan merusak sistemnya bila yang salah adalah pelaksana. Bèk plah creumèn karena brôk muka droe. Kedua pihak kita imbau untuk duduk dan berbicara, saling memahami, dan bila ada kesempatan beri juga hal yang sama bagi semua orang.
Jangan rakus atau ingin menghegemoni sehingga dibenci. Ingat Aceh dan selamatkan perdamaian.[] (*sar)