BANDA ACEH – Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Suparman Marzuki mengatakan sangat sulit berprofesi sebagai hakim. “Hakim itu profesi silent yang sangat sulit menjaganya,” ucapnya saat menyampaikan materi dalam sosialisasi kode etik hakim, di Hotel Hermes Banda Aceh, Kamis, 26 Oktober 2015.

Suparman mengatakan, menjadi hakim harus memerhatikan berbagai aspek termasuk kewibawaan. “Jadi hakim tidak boleh lagi bertindak seenaknya, itu profesi mulia. Jangankan untuk ke diskotik, ke tempat pijat yang diduga punya plus plus saja tidak boleh,” ucapnya.

Menurut Suparman, semua tingkah polah hakim dapat diartikan berbeda oleh masyarakat yang melihat. Hal itu, menurut dia, bisa berakibat fatal dan berekses pada putusan di pengadilan.

“Ada hakim yang sedang bermain game di handphone saat sidang, yang melihat bisa mengartikan bahwa hakim sedang berkomunikasi dengan pihak tertentu yang dapat memengaruhi keputusan sidang, dan itu sangat berbahaya,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa menjadi hakim kadang harus terisolir karena membatasi diri dalam pergaulan. Sebab pergaulan juga punya ekses dalam pengambilan keputusan.

“Ada hakim yang dulunya pengacara, jadi sering ngobrol dan tertawa besar-besar bersama temannya, tapi pas jadi hakim dia terbawa suasana lama. Jadi, ia tertawa besar-besar saat istirahat sidang dan hal itu dipermasalahkan,” ucapnya.

Tak hanya terkait dengan sikap dan etika, hakim juga tidak boleh selingkuh. Bahkan hakim tak boleh mengantuk dalam sidang dan tidak bisa keluar masuk ruang sidang.

Sebelumnya, Suparman menyebutkan jabatan hakim sampai sekarang belum dilindungi undang-undang, berbeda dengan guru dan beberapa profesi lainnya. Ia mengatakan pengesahan undang-undang terkait profesi hakim akan diprioritaskan tahun 2016.

“Kita sudah lama mengusahakan hal ini, tapi baru diprioritaskan tahun 2016,” ucapnya.[]