TAKENGON – Kasubsi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Takengon, Dedi, S.H., menyebut banyak warga negara asing saat ini yang berdomisili di wilayah Tengah Aceh tidak melaporkan identitasnya ke pihak imigrasi setempat. Hal itu ia sampaikan kepada portalsatu.com di Takengon, Kamis, 26 November 2015.

Di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Takengon meliputi Aceh Tengah, Gayo Lues, Kutacane dan Bener Meriah, kata Dedi, terdapat 35 warga negara asing yang terdaftar telah melaporkan identitasnya.

Dua di antaranya, kata Dedi didampingi Kepala Tata Usaha Kantor Imigrasi, Nur Khalis, S.H.I., merupakan warga negara Thailand. Keduanya saat ini berdomisili di Aceh Tenggara untuk mengeyam pendidikan agama. Sedangkan 33 warga asing lainnya berstatus izin tinggal terbatas dengan tujuan kerja.

Sementara izin tinggal tetap, kata Dedi, juga terdaftar satu warga negara asing yang masih menunggu persetujuan dari Devisi Keimigrasian Aceh dan putusan Direktorat Imigrasi soal status penetapan. Warga negara asing itu, katanya, berdomisili di Ketambe, Aceh Tenggara. Warga negara asing itu bestatus relawan kemanusiaan.

“Jadi kita meminta agar warga negara asing dapat melaporkan identitas diri melalui pihak ketiga sebagai penanggung jawab kepada kita,” ujar Dedi.

Pelaporan identitas diri, kata Dedi, telah diatur dalam UU No 6 Tahun 11 Pasal 72 Ayat 2 Tentang Keimigrasian. Prinsip pelaporan, katanya, selain mendatangi langsung Kantor Imigrasi, juga dapat melapor melalui situs resmi Imigrasi http://apoa.migrasi.go.id.

Jika aturan pelaporan diri tidak diindahkan, menurut Dedi, penanggung jawab warga negara asing akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan tercantum dalam Pasal 72 ayat 2 dengan hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Paspor
Sementara itu, Dedi menambahkan, penerbitan paspor di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Takengon tercatat sebanyak 190 unit perbulan atau 5-10 paspor perhari. Paspor itu, katanya, untuk mereka yang melaksanakan ibadah haji dan umrah serta keperluan berobat ke luar negeri.

Hingga saat ini, kata Dedi, Kantor Imigran Kelas III Takengon belum pernah menerbitkan paspor yang ditujukan untuk melamar kerja di negara luar.

Menurut Dedi, bagi warga yang ingin mengurus paspor perorangan diwajibkan membawa KTP, KK, akte kelahiran, ijazah, surat nikah bagi yang sudah menikah. Selain itu, rekomendasi Dinas Tenaga Kerja dan surat permohonan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) bagi paspor untuk tujuan bekerja di negara luar.

Disinggung mengenai paspor untuk keperluan tenaga kerja, Dedi menyebutkan, masyarakat wilayah Tengah Aceh tergolong minim untuk menjadi TKI, apalagi tenaga kerja wanita (TKW). “Sampai saat ini kita belum pernah keluarkan paspor untuk pelamar kerja,” katanya.

Dedi menambahkan, minimnya permintaan penerbitan paspor keperluan bekkerja ke luar negeri, karena faktor pertumbuhan ekonomi di daerah itu tergolong menjanjikan.[]