LHOKSUKON – Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dua pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan Rudaimah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada panggilan ke lima.
“Kedua tersangka, Adam dan Muhammad awalnya kita periksa sebagai saksi. Keduanya sangat kooperatif dan selalu hadir jika dipanggil, namun keterangannya berbelit-belit. Sebelum ditahan, mereka kita panggil untuk pemeriksaan ke lima. Di situlah mereka kita tahan, setelah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, saat ditemui portalsatu.com, Selasa, 17 Oktober 2017.