Ini tantangan bagi kabupaten/kota yang memberlakukan pendaftaran siswa baru secara online. Mulai tahun ini, pendaftaran online sifatnya terbuka 100 persen dan bukan semi terbuka.
Kebijakan ini menurut Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad, menyusul banyaknya kasus di sekolah-sekolah yang memberlakukan sistem jalur belakang.
“Temuan kami di Tangerang, Depok, Pamulang, dan lain-lain, sekolah-sekolah favorit memang memberlakukan pendaftaran online. Namun mereka masih menyisakan beberapa kelas untuk jalur belakang. Artinya bagi ortu siswa yang ingin memasukkan anaknya ke sekolah bersangkutan bisa saja asalkan bayar,” beber Hamid kepada pers, usai penutupan rembuknas Dikbud, Selasa (23/2).