BIREUEN – Aturan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bireuen pada tahun ini diterapkan dengan sangat ketat.
Hal itu disampaikan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen Drs M Nasir M.Pd didampingi Kabid SD Alfian dan Kabid SMP Zamzami pada konferensi pers di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Jumat, 5 Juni 2020.
“Mohon kepada semua pihak dan orang tua agar maklum dan mengikuti proses PPDB anaknya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan sehingga semua berjalan dengan baik,” ucap M Nasir.
Dasar pertimbangan dalam PPDB melalui indikator zonasi 50 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan 5 persen. Prestasi dengan kriteria tertentu menjadi pertimbangan untuk melewati zonasi.
Kabid SMP Zamzami mengatakan semua lulusan SD harus dapat tertampung di SMP dan akan dicari caranya. Sementara sekolah swasta bebas menerima siswa dari mana saja. Sama halnya sekolah berasrama (boarding school).
“Bagi sekolah yang sudah terlanjur menerima siswa baru maka bagi siswa dalam zonasi tetap bisa di sekolah tersebut. Sementara bagi siswa yang di luar zonasi harus mengikuti aturan zonasi,” jelasnya.