BANDA ACEH – Banyak pihak yang terkejut dengan adanya wacana dari orang Aceh menggugat UUPA. Hal tersebut disampaikan oleh Amrizal J Prang
dalam diskusi aktivis Aceh di 3in1 Coffee Banda Aceh, Senin, 9 November 2015.
“Orang-orang di Padang misalnya, juga terkejut dengan wacana ini. Di Padang itu, mereka sedang memperjuangkan kewenangan khusus untuk pengakuan nagari. Salah satu rujukannya dari Aceh,” kata Amrizal yang menjadi keynote speaker dalam diskusi ini.
Dia juga menilai lemahnya peran anggota DPR RI dalam mengawasi UUPA. Hal ini terlihat dari jarangnya anggora DPR RI yang muncul di publik mengangkat isu-isu terkait UUPA.
Di sisi lain, dia turut mengajak publik Aceh untuk sama-sama mengawasi produk hukum Undang-Undang Pemerintah Aceh. Pasalnya produk ini lahir dengan perjuangan panjang meski pada awalnya banyak yang menentang.
Menurutnya, pada awalnya, pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) juga menentang UUPA. Pasalnya dalam undang-undang tersebut tidak memuat seluruh implementasi MoU Helsinki yang telah disepakati.
Dia menilai jika ada yang menganggap Pasal 205 UUPA kurang bagus, itu sah-sah saja. Namun para pihak juga diajak untuk melihat aspek historis adanya UUPA dan kemanfaatan hukum aturan hukum tersebut untuk Aceh secara luas.
“Ketidaksempurnaan UUPA, mungkin bisa digagas oleh forum aktivis ini, untuk mendesak pemerintah pusat, agar memasukkan kembali poin-poin yang menguntungkan Aceh,” katanya.
Amrizal mengatakan tidak sepakat dengan rencanan judicial review UUPA. Dia lebih sepakat jika ada kelemahan dalam UUPA sebaiknya dilakukan dengan legislatif review. “Walau prosesnya lama. Namun hasilnya memuaskan,” katanya.
Menurutnya judicial review berisiko besar dibandingkan legislatif review. Apalagi jika judicial review ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi maka tidak ada langkah hukum lagi untuk menggugatnya. “Contonhya seperti UU KKR yang dicabut,” ujarnya.
Dia berharap Pemerintah Aceh melibatkan semua elemen untuk duduk bersama membahas bagaimana UUPA ini ke depan. “UUPA memang belum sempurna dan perlu dibahas kembali agar tidak muncul preseden buruk ke depan,” ujarnya.[]
