LHOKSUKON – Fajar Ali Azmi, 21 tahun, ditangkap petugas Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara saat transaksi sabu di Gampong Meunasah Pante, Kecamatan Lhoksukon, Minggu, 8 November 2015 pukul 17.30 WIB. Seorang tersangka lainnya berhasil kabur.

Fajar merupakan warga Gampong Ceubrek, Kecamatan Lhoksukon. Sehari-hari ia berdagang (menjual) ayam dan mangkal di depan SD Negeri 3 Lhoksukon.

Informasi dihimpun portalsatu.com menyebutkan, Fajar dan temannya yang kini buron, sedang melakukan transaksi sabu di mulut salah satu lorong  Gampong Meunasah Pante. Tiba–tiba dari lorong tersebut muncul petugas Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara yang memergoki perbuatan mereka.

“Anggota polisi itu langsung menyergap Fajar, sedangkan satu lainnya memanfaatkan kesempatan itu dan langsung kabur,” ujar salah seorang warga Gampong Maunasah Pante.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada portalsatu.com, Senin, 9 November 2015, membenarkan kejadian tersebut. Disebutkan, usai menyergap tersangka, petugas Satuan Lalu Lintas langsung menghubungi Satuan Narkoba Polres Aceh Utara.

“Dari tangan Fajar ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses lebih lanjut. Sedangkan satu lainnya yang berinisal R, buron dan masih kami buru,” ujar AKP Mukhtar.[]