BANDA ACEH Salah satu aktivis Rumoh Transparansi Aceh, Crisna Akbar, mengatakan tidak mempublikasikan nama-nama calon Ketua BPMA adalah hal yang tidak baik. Kebijakan tersebut juga dinilai melanggar undang-undang keterbukaan informasi dan dapat memicu konflik.
Undang-undang sudah mengatur bahwa publik harus mengetahui semua aktivitas yang dilakukan oleh badan publik, selagi itu tidak mengganggu keamanan negara, kata Crisna Akbar saat dihubungi portalsatu.com, Jumat, 19 Februari 2016.
Crisna selaku Koordinator Youth Report Center Aceh mengatakan pemilihan Ketua BPMA tidak seharusnya ditutup. Pasalnya keterbukaan informasi itu tidak mengganggu keamanan negara. Ia juga mengatakan dengan dibukanya proses pemilihan tersebut maka akan berdampak positif tehadap BPMA.
“Publik bisa ikut menilai dan mengetahu siapa yang akan mendampingi Migas Aceh ke depan, katanya.