BANDA ACEH – Kalangan aktivis Aceh menggelar diskusi publik “Mengawal, Menggugat UUPA dan MoU Helsinki sebagai Pertanggungjawaban para Pihak Terhadap Rakyat Aceh”, di 3in1 Coffee, Banda Aceh, Senin, 9 November 2015, usai siang.

Diskusi ini dipandu Hendra Budian dengan pembicara utama Amrizal J. Prang, dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Sementara inisiator adalah Iqbal Faraby, Muhammad MTA, dan Banta Syahrizal.

“Kita sepakat poin UUPA pasal (tentang) pengangkatan Kapolda Aceh atas Persetujuan Gubernur. Kita juga sepakat dengan pembentukan Kompolda yang mengawal kinerja dan mengontrol kepolisian di Aceh. Dan untuk kejaksaan didirikan Komisi Kejaksaan Daerah,” ujar Muhammad MTA, selaku juru bicara.

Aktivis Aceh juga mengimbau para pihak untuk tidak mereduksi dan menganulir kewenangan Aceh dalam UUPA yang sudah ada. “Yang perlu dilakukan adalah memperkuat UUPA dan memperkuat fungsi kontrol. Aktivis Aceh juga akan membentuk Tim Pengawalan UUPA sebagai bentuk penyempurnaan Undang-Undang Pemerintah Aceh,” ujar Muhammad MTA.[]