TERKINI
NEWS

Ini Alasan Safaruddin Gugat Pasal UUPA

"Mungkin kawan-kawan tidak melihat kasus di luar, di mana para aktivis dihukum lantaran mengkritisi kebijakan pemerintah".

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.3K×

BANDA ACEH  – Safaruddin selaku kuasa hukum Yudhistira Maulana (Pemohon I), Fachrurrazi (Pemohon II), Rifa Cinnitya SH (Pemohon III) dan Hamdani (Pemohon IV), mengungkapkan alasan pihaknya menggugat UUPA Pasal 205. Dia mengatakan landasan utamanya lebih kepada kemanfaatan hukum dan tidak berpijak pada landasan historis.

“Mungkin kawan-kawan tidak melihat kasus di luar, di mana para aktivis dihukum lantaran mengkritisi kebijakan pemerintah. Itu dalam perspektif saya, bukan aspek historis,” kata Safaruddin dalam diskusi publik yang digelar kalangan aktivis di Banda Aceh, Senin, 9 November 2015.

Menurut dia, hukum di Indonesia mengikuti perkembangan politik yang memengaruhi kebijakan hukum, termasuk di Aceh.

Dia mengatakan banyak pasal-pasal di UUPA yang perlu direduksi, termasuk pasal rekruitmen komisioner KIP. Safarudin juga menilai, lembaga Wali Nanggroe tidak bermanfaat bagi Aceh.[]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar