BANDA ACEH – Safaruddin selaku kuasa hukum Yudhistira Maulana (Pemohon I), Fachrurrazi (Pemohon II), Rifa Cinnitya SH (Pemohon III) dan Hamdani (Pemohon IV), mengungkapkan alasan pihaknya menggugat UUPA Pasal 205. Dia mengatakan landasan utamanya lebih kepada kemanfaatan hukum dan tidak berpijak pada landasan historis.
“Mungkin kawan-kawan tidak melihat kasus di luar, di mana para aktivis dihukum lantaran mengkritisi kebijakan pemerintah. Itu dalam perspektif saya, bukan aspek historis,” kata Safaruddin dalam diskusi publik yang digelar kalangan aktivis di Banda Aceh, Senin, 9 November 2015.