LHOKSUKON – Ahli waris yang mewakafkan tanah untuk pembangunan Dayah Terpadu Al-Madinatuddiniyah Syamsyuddhuha atau sering disebut Dayah Cot Murong, menyegel pintu masuk dayah dan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Senin, 16 November 2015.

Tak hanya dayah dan Pustu, ahli waris juga merasa keberatan dibangunnya Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI tanpa sepengetahuan mereka.

Pantauan portalsatu.com, aparat dari Polres Lhokseumawe tampak mengamankan aksi penyegelan tersebut. Akibat penyegelen itu,  pelayanan di Pustu sempat terhenti, sementara aktivitas dayah tetap berjalan seperti biasanya.

M. Jamil T. Umar selaku ahli waris tanah wakaf itu mengatakan penyegelan dilakukan atas keputusan seluruh keluarga besar ahli waris yang tidak terima tanah Pustu dipisahkan dari tanah yang telah diwakafkan oleh almarhum orang tua mereka. “Ini telah menyalahi peruntukan dari tujuan diwakafkan tanah tersebut,” katanya.

Jamil menyebut ahli waris juga tidak dapat menerima tindakan pengelola dayah yang telah mengeluarkan anak dari pewakaf tanah saat sedang mengikuti pendidikan. Padahal, kata dia, anak tersebut enam bulan lagi akan menamatkan pendidikannya.

Menurut Jamil, orang tuanya Tengku H. M Yusuf mewakafkan tanah seluas 15.096 meter untuk pembangunan Dayah Cot Murong tersebut. Karena itu, ia dan keluarganya berani menyegel pintu masuk dayah, Pustu dan ATM BRI yang mereka klaim termasuk tanah wakafnya.

“Kami tidak menerima perlakuan tersebut, apalagi salah seorang anak pewakaf dikeluarkan. Kami menuntut agar kepengurusan dikembalikan ke  dayah, tidak lagi dalam bentuk yayasan,” kata Jamil.

Sementara itu, Fitriani, anak dari ahli waris tersebut menjelaskan dirinya langsung dikeluarkan tanpa adanya peringatan apa pun. Padahal, kata dia, sebelumnya dirinya dijemput oleh pihak yayasan agar masuk ke dayah tersebut untuk menjadi santri.[]