BANDA ACEH – Ketua Komisi I DPR Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan semua tahanan politik (tapol) Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ada di Indonesia sudah mendapatkan amnesti. Sedangkan tapol yang ada di luar negeri masih dalam proses untuk pembebasan karena prosesnya agak sulit.

“Kalau Tapol yang ada di Indonesia kabar terakhirnya semua sudah mendapatkan amnesti,” kata Abdullah Saleh kepada portalsatu.com, Rabu, 25 November 2015.

Dia menyikapi sikap pemerintah Indonesia yang berencana membebaskan tiga tapol GAM di Thailand. Ketiga tapol GAM yang masih berada di Thailand hingga kini adalah Syarifuddin Saleh alias Tekong, Ruliansyah alias Pangki, dan Muhammad Zainal alias Komputer.

Sebagai catatan, pembebasan tahanan politik GAM merupakan salah satu poin yang disepakati dalam perundingan damai di Helsinki pada 15 Agustus 2005 lalu. Poin ini dimasukkan dalam pasal 3.1.2 tentang Amnesti yang menyebutkan, “Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.”

Jika merujuk catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS diketahui pemerintah pusat telah memberikan amnesti terhadap 1.499 mantan Tapol/Napol GAM yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di seluruh Indonesia. Pemerintah Pusat juga telah memberikan remisi terhadap 366 mantan Tapol/Napol yang ada di LP di seluruh Aceh. 

Abdullah Saleh mengatakan sebenarnya proses pembebasan tapol GAM yang ada di luar negeri sudah dilakukan jauh-jauh hari. Namun karena prosesnya harus melalui pemerintah pusat hal tersebut menjadi tidak mudah.

“Pembebasan tapol harus melalui Dubes. Jadi jika pemerintah Pusat mempunyai niat baik seperti ini maka itu sangat kita apresiasi,” kata Abdullah Saleh.

Ia berharap permasalahan tersebut dapat terselesaikan sepenuhnya. 

“Mereka (tapol GAM-red) supaya dapat dibawa pulang lagi ke Aceh,” katanya.[]