Antara Bappeda Banda Aceh, Dinas Pekerjaan Umum dan PDAM tidak conect dalam mengajukan draft usulan anggaran
BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh dinilai belum serius dan fokus dalam menyelesaikan pengadaan air bersih di ibukota. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya koordinasi terarah antara Bappeda, PDAM dan PU dalam pengajuan draft usulan APBK 2016.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRK Banda Aceh, Sabri Badruddin, kepada wartawan di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Rabu, 25 November 2015 malam. Pernyataan Sabri ini merujuk pada hasil pertemuan antara Komisi B dengan Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan PDAM di Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu sore.
“Usulan Bappeda yang diajukan di 2016 terkesan tidak conect dengan (program) PDAM,” kata Sabri.
Dia mengatakan dalam pertemuan tersebut pihak PDAM telah menjabarkan konsep dalam memecahkan masalah penyediaan air bersih di Banda Aceh. Konsep yang dimaksud adalah pengadaan empat zona yang kemudian dipecah dalam beberapa distrik.
“Satu distrik per seribu sambungan, jadi mudah dikontrol, mana masalah. Jadi masalah (air) satu wilayah, atau satu distrik tidak mengganggu di distrik lain,” ujar Sabri.
Selain itu, kata Sabri, PDAM juga berencana membangun resorvoar atau tempat penampungan air yang nantinya bisa dipompa lagi di setiap satu zona. Namun perencanaan ini tidak tercouver dari draft yang diusulkan oleh Bappeda.
“Paling yang ada (dalam draft) seperti geinset untuk mengantisipasi mati listrik,” katanya.
Dia juga mengatakan tidak ada koordinasi yang baik antara Dinas Pekerjaan Umum dengan PDAM. Hal tersebut terlihat dari draft dinas tersebut yang mengusulkan anggaran Rp8,1 miliar untuk pengadaan dan pemasangan pipa baru.
“Ini nyaris tidak ada koordinasi dengan PDAM karena bukan ini yang dibutuhkan oleh PDAM. Pipa yang ada di Banda Aceh ini sudah ada 1.500 kilometer. Mau dibawa kemana? (Pipa yang ada) sudah melebihi Riau,” katanya.
Menyikapi hal tersebut, Sabri menyimpulkan ketidakseriusan Pemko Banda Aceh dalam mengantisipasi kendala air bersih di daerah tersebut. “Kita meminta sebelum pengesahan APBK ini, Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh harus mengakomodir kebutuhan PDAM untuk penyelesaian penyediaan air bersih yang baik untuk Banda Aceh. Kalau Dirut PDAM mengatakan permasalahan ini bisa diselesaikan empat tahun, kita minta dalam dua tahun harus sudah selesai,” katanya.[]