JAKARTA – Prestasi penanganan kasus Kejaksaan Agung nol besar selama setahun terakhir. Lembaga penegak hukum yang dipimpin Jaksa Agung HM Prasetyo itu dinilai belum berprestasi dalam perannya sebagai penegak hukum dan hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi.
Berdasarkan rekap dari Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS), Kejagung tidak pernah melakukan penyidikan atas tujuh berkas perkara pelanggaran HAM berat yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM.
Tidak hanya itu, HM Prasetyo selaku Jaksa Agung dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membentuk tim kasus masa lalu untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui rekonsiliasi alias proses penyelesaian di luar hukum.
Haris Azhar Koordinator Kontras mengatakan, Jaksa Agung tidak memberikan kontribusi pada penegakan hukum. “Jaksa Agung tidak mempunyai kemampuan,” katanya pada konpres, Minggu (25/10).
Indonesia Coruptions Wacth (ICW) pun beranggapan sama. Pasalnya, Kejaksaan Agung belum bisa melakukan eksekusi aset putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu contohnya adalah eksekusi aset Yayasan Supersemar yang telah diputus oleh Mahkamah Agung.
“Total asel yang harus dieksekusi sekitar Rp 13 triliun. Ini buktinya Kejaksaan belum maksimal dalam pengembalian uang negara,” tegas Lola Ester Peneliti ICW.
Selain itu, Kejaksaan juga tidak melakukan keterbukaan dalam rotasi jabatan yang telah dilakukan. Diketahui bila, anak Jaksa Agung Bayu Adi Nugroho telah menempati posisi koordinator Kejaksaan Tinggi DKI padahal belum diketahui latar belakang dan kemampuannya.