TERKINI
TAK BERKATEGORI

Wali Kota Langsa Minta Geuchik Kelola Dana Gampong Sesuai Aturan

LANGSA - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) menyosialisasikan kebijakan transfer dana desa kepada 66 geuchik se Kota Langsa. Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Kantor…

ZULKIFLI ANWAR Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 879×

LANGSA – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) menyosialisasikan kebijakan transfer dana desa kepada 66 geuchik se Kota Langsa. Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Langsa, Kamis, 31 Maret 2016.

Sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE. Turut hadir anggota DPR RI asal Aceh, Firmandez. Sosialisasi ini diisi oleh Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah Kemenkeu RI, Dr Ahmad Yani AK SH, MM, sebagai pemateri. Materi juga disampaikan oleh Kasub?dit Pembiayaan Penataan Daerah, Wahyudi Sulestiyanto, SE., MM, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tetringgal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Markus Efendi.

Usman Abdullah dalam sambutannya mengatakan setiap desa kini diberikan keleluasaan untuk mengatur kewenangannya berdasarkan hak asal usul, lokal berskala desa maupun yang ditugaskan oleh pemerintah Pusat, provinsi atau kabupaten/kota. Keleluasaan ini diberikan setelah pemerintah mengesahkan UU Desa Nomor 6 tahun 2014.

“Sehingga desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangan dan melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakatnya,” katanya.

Dia mengatakan implementasi UU Desa selaras dengan program pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2015-2019, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. 

UU ini juga memberikan kewenangan gampong untuk mengelola keuangan yang berasal dari Pendapatan Asli Gampong (PAG) dan pendapatan transfer lainnya seperti Alokasi Dana Gampong (ADG). Pemerintahan tingkat gampong juga diberikan kewenangan mengelola dana bagian hasil pajak dan retribusi kota serta bantuan keuangan lainnya bersumber dari APBK.

“Kelola dana gampong ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak akan bermasalah di kemudian hari nantinya,” ujar pria yang kerap disapa Toke Suum ini.

Besarnya peran yang diterima pemerintah gampong ini tentunya disertai dengan tanggung jawab. Dia meminta pemerintah gampong untuk bisa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, mengingat pengelolaan keuangan gampong dituntut membuat laporannya.

“Saya berharap kepada semua geuchik untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik gampong,” katanya.[](bna)

ZULKIFLI ANWAR
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar