LANGSA – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) menyosialisasikan kebijakan transfer dana desa kepada 66 geuchik se Kota Langsa. Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Langsa, Kamis, 31 Maret 2016.
Sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE. Turut hadir anggota DPR RI asal Aceh, Firmandez. Sosialisasi ini diisi oleh Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah Kemenkeu RI, Dr Ahmad Yani AK SH, MM, sebagai pemateri. Materi juga disampaikan oleh Kasub?dit Pembiayaan Penataan Daerah, Wahyudi Sulestiyanto, SE., MM, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tetringgal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Markus Efendi.
Usman Abdullah dalam sambutannya mengatakan setiap desa kini diberikan keleluasaan untuk mengatur kewenangannya berdasarkan hak asal usul, lokal berskala desa maupun yang ditugaskan oleh pemerintah Pusat, provinsi atau kabupaten/kota. Keleluasaan ini diberikan setelah pemerintah mengesahkan UU Desa Nomor 6 tahun 2014.
“Sehingga desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangan dan melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakatnya,” katanya.
Dia mengatakan implementasi UU Desa selaras dengan program pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2015-2019, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran.