TERKINI
TAK BERKATEGORI

Dana Otsus ‘Dicincang’, Pemerintahan Cek Mad Dinilai ‘Miskin’ Inovasi

LHOKSEUMAWE – Anggota DPRK Aceh Utara Zulfadli A. Taleb menilai pemerintahan Muhammad Thaib (Cek Mad)-Muhammad Jamil 'miskin' inovasi. Pasalnya, kata Zulfadli, tidak ada program “maha…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 2.1K×

LHOKSEUMAWE – Anggota DPRK Aceh Utara Zulfadli A. Taleb menilai pemerintahan Muhammad Thaib (Cek Mad)-Muhammad Jamil 'miskin' inovasi. Pasalnya, kata Zulfadli, tidak ada program “maha karya” dari dana Otsus dan Migas yang saban tahun mencapai Rp200 miliar lebih.

“Selama pemerintahan Bupati Cek Mad dan Wakil Bupati Muhammad Jamil, dana Otsus dan Migas yang diterima Aceh Utara sudah mencapai sekitar Rp1 triliun. Sayangnya, tidak ada program monumental yang hasilnya dapat kita banggakan dari dana yang begitu besar. Ini menunjukkan pemerintahan Cek Mad 'miskin' inovasi,” ujar Zulfadhli kepada portalsatu.com di gedung DPRK Aceh Utara, Kamis, 31 Maret 2016, sore.

Zulfadhli menyebut selama ini dana Otsus dan Migas yang diterima Aceh Utara “dicincang seperti rujak” dalam bentuk kegiatan dengan jumlah cukup banyak, sehingga terkesan “bagi-bagi kue” untuk lebih 21 SKPK. Kondisi tersebut, kata dia, kembali terlihat dalam rekapitulasi usulan program dan kegiatan pembangunan sumber dana Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2017.

Berdasarkan data dalam rekapitulasi usulan program dan kegiatan tersebut total pagu TDBH Migas dan Otsus 2017 untuk Aceh Utara mencapai Rp221,521 miliar lebih (Otsus Rp178,692 miliar lebih dan Migas Rp42,828 miliar lebih). “Dana itu ‘dicincang seperti rujak’ untuk berbagai kegiatan yang ‘berserakan’ di SKPK-SKPK,” kata Zulfadhli.

“Peng yang meucak nyan ‘dicang-cang’ jeut keu macam bagoe kegiatan yang cukop jai. Pakon han peng nyan dipeuguna keu padib-padib boh program mantong yang hasil jih rayek, nyak tinggai keu aneuk cuco u keu,” ujar Zulfadhli yang sudah dua periode menjadi anggota DPRK Aceh Utara.

Menurut Zulfadhli, lantaran “dicincang seperti rujak” membuat kegiatan dari dana Otsus dan Migas tidak ada bedanya dengan program sumber dana alokasi khusus (DAK) maupun anggaran lainnya. Ia mencontohkan, dalam usulan program dan kegiatan pembangunan sumber dana TDBH Migas dan Otsus 2017 ada kegiatan pengembangan mutu dan kualitas program pemuda dan olah raga dengan pagu indikatif Rp2,5 miliar.

Amatan portalsatu dalam dokumen usulan kegiatan itu, pagu Rp2,5 miliar tersebut “dipecah-pecah” menjadi 22 item kegiatan. Salah satu kegiatan paling kecil dananya adalah pelatihan kursus mahir dasar guru pramuka Rp50 juta, sedangkan paling besar liga sepak bola bupati cup Rp300 juta. Rata-rata kegiatan dengan pagu Rp100 juta.

“Begitu pula untuk pembangunan ruang kelas, pengadaan peralatan sekolah, dan berbagai fasilitas lainnya. Kegiatan-kegiatan seperti itu mestinya dapat ditangani dengan sumber dana selain dari Otsus dan Migas maupun DAK. Dana Otsus dan Migas seharusnya khusus untuk program monumental,” kata Zulfadhli.

Zulfadhli mengatakan, dana Otsus akan berakhir pada tahun 2028. Itu sebabnya, kata dia, Pemerintah Aceh Utara mestinya memiliki master plant penggunaan dana tersebut sampai 2028. “Master plant tersebut disusun dengan melibatkan lintas sektoral, termasuk elemen sipil atau kaum intelektual kampus yang dapat melihat persoalan di tengah masyarakat secara jernih dan bebas dari konflik kepentingan,” ujarnya.

“Dengan adanya master plant tentunya dana yang meucak itu tidak lagi ‘dicincang seperti rujak’ akibat ‘miskin’ inovasi. Akan tetapi melahirkan program monumental atau ‘maha karya’ pemerintahan Cek Mad. Jadi, perlu diingat dana Otsus itu bukan warisan, tapi titipan. Suatu saat nanti generasi Aceh Utara akan meminta pertanggungjawaban kita, mana program ‘maha karya’ dari dana Otsus Aceh Utara yang berlimpah,” kata Zulfadhli.[] (idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar