JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menyelesaikan berkas kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Jambo Keupok, Aceh. Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM di Aceh Otto Nur Abdullah mengatakan ini adalah kasus pertama di Aceh yang berkasnya berhasil dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Peristiwa Jambo Keupok terjadi pada 17 Mei 2003, tepatnya sehari sebelum darurat militer disahkan oleh Presiden Megawati Sukarnoputri. Tragedi ini merupakan bagian dari operasi TNI yang mencari anggota Gerakan Aceh Merdeka di Jambo Keupok, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk mengidentifikasi ini adalah pelanggaran HAM berat,” kata Otto di kantor Komnas HAM, Senin, 14 Maret 2016. Bukti-bukti tersebut antara lain ditemukannya 12 orang yang mati dibakar hidup-hidup, 4 tewas ditembak, dan 23 orang disiksa agar memberi informasi keberadaan anggota Gerakan Aceh Merdeka.
Sekretaris Tim Ad Hoc kasus ini Sriyana mengatakan pihaknya baru tahu tentang kasus ini pada tahun 2013 melalui laporan KontraS. Jadi, pada akhir 2013, tim penyelidikan baru dibentuk dan mulai jalan pada 2014. “Karena letaknya terpencil dan tidak ada media yang meng-cover,” katanya.
Selama penyelidikan, Komnas HAM memanggil 17 warga setempat yang menjadi saksi. Meski sudah lama, anak-anak kecil yang kini sudah dewasa masih ingat betul peristiwa tersebut. “Bukti kami peroleh dari keterangan-keterangan mereka,” kata Yana.