TERKINI
TAK BERKATEGORI

Kajari Ajak Berjihad Berantas Narkoba, Ketua Pengadilan Sebut Tidak Ada Ampun

LHOKSUKON - Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., mengajak seluruh lapisan masyarakat Aceh Utara untuk berjihad memberantas narkoba. Selama ini, kata dia, pihaknya…

NUSI P SEURUNGKENG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 705×

LHOKSUKON – Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., mengajak seluruh lapisan masyarakat Aceh Utara untuk berjihad memberantas narkoba. Selama ini, kata dia, pihaknya telah menuntut hukuman mati kepada bandar narkoba.

“Kami Forkopimda Aceh Utara telah melakukan beberapa upaya untuk memberantasan narkoba, demikian juga antisipasinya. Kami selalu membicarakan bagaimana cara untuk meminimalisir peredaran narkoba. Sebagai upaya penegakan hukum tegas, kami tuntut bandar narkoba dengan hukuman mati,” ujar Teuku Rahmatsyah dalam orasinya saat Deklarasi Masyarakat Antinarkoba di Lhoksukon, Rabu, 23 Desember 2015.

Kajari Rahmatsyah menambahkan, “Mari kita selamatkan Indonesia. Mari kita selamatkan Aceh dan generasi muda dari bahaya narkoba”.

Di lokasi sama, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Teuku Syarafi, S.H., M.H., menegaskan, tidak ada satu orang pun yang lolos atau bebas dari jeratan hukum jika terlibat narkoba.

“Kami juga telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada bandar narkoba. Hingga hari ini  tidak ada satu pun yang bebas murni dari perkara narkoba. Saya harap adik-adik dapat menjauhi narkoba untuk masa depan, karena tidak ada ampun untuk perkara narkoba,” tutupnya.[] (idg)

NUSI P SEURUNGKENG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar