BANDA ACEH – Beberapa Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten kota serta anggota Komisioner KIP Aceh berencana untuk menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini akan diajukan dan didaftarkan pada 25 September 2017 mendatang.
“Insya Allah, dalam waktu dekat teman-teman akan lebih intens lagi sampai pada proses melakukan gugatan, memasukkan materi ke Mahkamah Konstitusi yang akan direncanakan, mudah-mudahan di hari Senin sudah bisa dimasukkan gugatan,” kata Komisioner KIP Aceh, Robby Syahputra, dalam konferensi pers yang berlangsung di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Senin, 18 September 2017.
Dia mengatakan gugatan yang bakal diajukan bukan mengatasnamakan lembaga, melainkan secara pribadi sebagai Warga Negara Indonesia yang ada di Aceh. Selain itu, kata Roby, gugatan ini juga menyangkut tentang kekhususan yang dimiliki Aceh.
“Kami melakukan gugatan atas nama pribadi bukan lembaga, kawan-kawan KIP kabupaten kota tergugah hatinya untuk melakukan gugatan setelah kami berdua (Robby dan Hendra) melakukan gugatan ke MK, katanya.
“Ini berbicara bahwa ruh dan semangat mempertahankan undang-undang yang memang khusus diberlakukan di Aceh. Kita mengajak teman-teman LSM, Ormas, dan lain-lain yang peduli terhadap undang-undang penyelenggaraan pemilu di Aceh, bahwa niat kita ingin lebih kepada mempertahankan semangat yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006,” katanya lagi.
Pendapat tersebut diperkuat oleh Komisioner KIP Aceh lainnya, Hendra Fauzi. Dia mengungkapkan dasar mereka bergerak yakni karena produk kekhususan tersebut. Menurut Hendra, gugatan ini juga dilakukan setelah MK memanggil KIP dalam sidang gugatan UU Pemilu yang diajukan Kautsar dan Samsul Bahri.
“Makanya kita tergerak,” kata Hendra.