LHOKSEUMAWE – Kejari Lhokseumawe mengeksekusi Sarjani Yunus, mantan Kadiskes Lhokseumawe, yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan 2011 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A Lhokseumawe, Senin, 14 Agustus 2017 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasi Pidsus Kejari Lhokseumae, Syaiful Amri, S.H., dibantu dua petugas dari kepolisian menjemput Sarjani di rumahnya, di Gampông Dayah Blut, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, sekitar pukul 20.15 WIB. Saat itu Sarjani baru saja hendak tidur.
Salinan MA kita terima tadi sekitar pukul 11.00 WIB, setelah itu kita siapkan berkas sembari melacak posisi terdakwa. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB kita ketahui terdakwa berada di rumahnya di Meurah Mulia, kata Syaiful kepada portalsatu.com.
Saat dijemput, Sarjani mengenakan kaos abu-abu, lengan hitam, celana panjang abu-abu bersandal jepit hijau. Sudah dua terdakwa perkara Alkes Lhokseumawe dijebloskan ke dalam penjara hingga saat ini. Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Helma Faidar, dieksekusi jaksa pada 1 Agustus 2017 lalu.