LHOKSEUMAWE Kejaksaan Negeri Lhokseumawe membagikan ratusan poster dan stiker berisi imbauan antikorupsi kepada masyarakat di Jalan Merdeka, Simpang Empat, Kota Lhokseumawe, Kamis, 10 Desember 2015. Aksi memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (9 Desember) itu dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk memerangi tindak pidana korupsi.
“Kita bagikan poster dan stiker yang berisi imbauan jangan sampai melakukan tindakan korupsi. Ini untuk mengingatkan seluruh elemen masyarakat dan aparatur pemerintah agar menjauhi tindakan korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis, S.H., kepada portalsatu.com di sela-sela aksi itu.
Mukhlis menyebutkan, pihaknya berharap masyarakat turut berpartisipasi dengan memberi informasi kepada kejaksaan jika memiliki temuan atau mengetahui adanya suatu kasus tindak pidana korupsi.
Menurut Mukhlis, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. “Jadi, korupsi itu sudah menjadi masalah serius untuk ditangani,” katanya.